Menuju konten utama

ESDM Evaluasi RKAB Bayan Resources usai Anak Usaha Force Majeure

ESDM masih mengevaluasi RKAB Bayan Resources setelah tiga anak usahanya menyatakan force majeure akibat perubahan RKAB 2026 belum disetujui saat ini.

ESDM Evaluasi RKAB Bayan Resources usai Anak Usaha Force Majeure
Ilustrasi PT Bayan Resources Tbk. Foto/BYAN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Bayan Resources Tbk.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang masih perlu disesuaikan dalam RKAB perusahaan tersebut.

"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi. [RKAB] yang lain kan juga sudah kelar," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Tri belum mengungkapkan poin-poin yang masih perlu direvisi dalam RKAB Bayan. Namun, dia memperkirakan proses evaluasi tersebut dapat diselesaikan pekan ini.

"Secara spesifik saya belum lihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bayan Resources mengungkapkan adanya kondisi yang berdampak pada kemampuan sejumlah anak usahanya dalam memenuhi kewajiban penyediaan batu bara.

Dalam keterbukaan informasi tertanggal 14 September 2026, Bayan menyebutkan PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kejadian atau keadaan yang bersifat memaksa (force majeure) terkait kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara atau coal supply agreement.

Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan untuk ketiga anak usaha tersebut. Padahal, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bayan menyatakan persetujuan RKAB diperlukan agar anak usaha dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah. Belum terbitnya persetujuan tersebut dinilai memengaruhi kemampuan perusahaan dan anak usahanya dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan.

Atas kondisi tersebut, Bayan menyatakan keadaan itu sebagai peristiwa force majeure. Menurut perusahaan, belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB berdampak cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana