tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali memutuskan absen dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (16/9/2026) siang. Ketidakhadiran sang menteri menjadi sorotan tajam karena terjadi dua hari berturut-turut setelah sejumlah orang kepercayaannya resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap mafia tanah.
Dalam Bersama Komisi II DPR RI, kehadiran Nusron diwakilkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan. Saat hendak dikonfirmasi, Ossy menghindari wartawan dengan mengatakan akan mengikuti rapat terlebih dulu.
"Rapat dulu," kata Ossy sebelum rapat.
Ketidakhadiran Nusron ini juga terkonfirmasi saat rapat dimulai. Saat Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memimpin rapat dan menyebutkan satu persatu pejabat yang hadir, Aria menyebut bahwa Nusron diwakili oleh Ossy sebagai wakilnya.
"Yang kami hormati saudara Mendagri Tito Karnavian beserta jajarannya. Yang saya hormati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Menteri Ossy Dermawan," kata Aria Bima dalam rapat.
Dalam agenda rapat, Nusron dijadwalkan hadir bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Rapat tersebut mengagendakan penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.
Duduk Perkara Kasus OTT di Lingkungan ATR/BPN
Sebelumnya, KPK membenarkan terdapat empat orang yang diduga merupakan kepercayaan MenteriATR/BPN, Nusron Wahid, ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang dimaksud adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Saat ini, mereka juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain mereka, KPK juga menetapkan empat orang lagi sebagai tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































