Menuju konten utama

KPK Seret Nama Summarecon Agung di OTT Dirjen ATR/BPN

KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk terlibat kasus OTT Dirjen ATR/BPN Lampri terkait suap HGB di Bogor. Barang bukti ratusan miliar rupiah disita.

KPK Seret Nama Summarecon Agung di OTT Dirjen ATR/BPN
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan OTT ke-20 sepanjang tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya [diduga terlibat] yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) dikutip dari ANTARA.

Ketika ditanya apakah ada petinggi Summarecon yang terjerat dalam OTT tersebut, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq; dan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut dibungkus atau dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an buah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga artikel terkait SUMMARECON

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah