tirto.id - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), mengalihkan strategi investasinya di Ibu Kota Nusantara (IKN), dari semula proyek Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pembangunan sekolah.
Presiden Direktur Summarecon, Adrianto P. Adhi, mengungkapkan bahwa kompleksitas dan proses skema KPBU menjadi alasan utama peralihan fokus ini. Skema KPBU dinilai tidak sederhana karena melibatkan keuangan negara.
“Saya melihat bahwa proses KPBU itu ternyata tidak gampang. Karena itu kan akan menggunakan dana APBN, walaupun kita akan dibayar sebagai availability payment. Juga prosesnya ketat,” ujar Adrianto usai berbicara dalam Indonesia Summit di The Tribrata Dharmawangsa, Rabu (27/8/2025).
Adrianto menjelaskan, pembangunan infrastruktur pendidikan yang digarap Summarecon di IKN adalah Al Azhar. Proyek ini memiliki perbedaan mendasar dibandingkan KPBU hunian ASN, yakni dalam hal kepemilikan lahan.
Pada proyek sekolah, Summarecon mengambil inisiatif penuh dengan membeli tanah terlebih dahulu, lalu membangun.
Sementara dalam skema KPBU untuk hunian, tanah disediakan oleh pemerintah dan pengembang membangun untuk kemudian dibayar secara bertahap melalui mekanisme availability payment.
“Kalau KPBU itu kan tanahnya kita tidak beli. Kita bangun, begitu kita bangun, kita dicicil. Sekarang kita beli tanah, bangun,” tutur Adrianto.
Ketika ditanya apakah proyek hunian KPBU tersebut sepenuhnya batal, Adrianto menyatakan bahwa proyek itu mungkin akan dikerjakan oleh pengembang lain. Perusahaannya tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut.
“Bukan batal, tapi mungkin sudah dikerjain orang lain. Karena kami men-switch... Fokus kita sekarang ke sekolah. Karena memang sekolah belum banyak (di IKN),” ucapnya.
Sebelumnya, Summarecon akan menggarap proyek hunian untuk ASN di IKN bersama dengan dua investor dari Cina dan Korea Selatan dengan total investasi mencapai Rp41 triliun dengan skema KPBU.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun sebanyak 14.500 hunian ASN dan Hankam.
Summarecon pun telah mengantongi Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2023.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































