tirto.id - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk perumahan dinilai sebagai program yang berdampak sangat positif dan strategis.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P Adhi, menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya memacu penjualan developer, tetapi juga menggerakkan 185 industri turunan, sehingga memberikan stimulus besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Program PPN DTP itu program yang sangat dasyat. Karena nomor satu, program yang langsung kepada calon konsumen, bukan ke developer," katanya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (28/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa, mekanisme PPN DTP yang mensyaratkan rumah harus sudah selesai dan dibayar lunas memaksa developer untuk menghabiskan stok lama sekaligus membangun unit baru secara masif.
Karena, developer juga berburu dengan waktu untuk terus membangun perumahan seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk membeli rumah imbas stimulus PPN DTP 11 persen tersebut. Aktivitas konstruksi inilah yang menurutnya juga memicu efek domino yang sangat luas.
"Bayangkan ketika kita konstruksi mulai berjalan lagi dengan sangat masif, industri lainnya yang terkait sekitar 185, berdasarkan kajian dari UI dan Kadin, itu akan ikut bergerak. Berarti pertumbuhan ekonomi di sektor lain akan tumbuh. Itu dasyatnya PPN DTP,” ujarnya.
Untuk tahun ini Summarecon menargetkan penjualan sebesar Rp1,8 triliun. Sampai dengan Agustus ini, realisasi telah mencapai Rp1,2 triliun. "Semoga tercapai bahwa penjualan yang didukung oleh PPN DTP itu mencapai Rp 1,8 triliun," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah resmi melanjutkan pemberian stimulus PPN DTP 100 persen atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar hingga 31 Desember 2025.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini diberikan atas PPN yang terutang dari harga jual sampai Rp2 miliar.
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































