Menuju konten utama

Diskon PPN 100% Properti Resmi Diperpanjang sampai Akhir 2025

Masyarakat yang telah melakukan pembayaran atau cicilan pertama sebelum 1 Juli 2025, tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100 persen ini.

Diskon PPN 100% Properti Resmi Diperpanjang sampai Akhir 2025
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) melihat rumah siap huni yang dipasarkan sebuah pengembang perumahan di dekat kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

tirto.id - Pemerintah resmi menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar hingga 31 Desember 2025.

Adapun, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini diberikan atas PPN yang terutang dari harga jual sampai Rp2 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dikutip Selasa (26/8/2025).

Dalam beleid yang diterbitkan kemarin itu, dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah tapak berupa rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Selain itu, fasilitas ini juga bisa digunakan untuk pembelian rumah yang sebagian digunakan sebagai toko (rumah toko/ruko) maupun kantor.

Sementara, fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian. Selain itu, insentif ini juga hanya bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Sayangnya, masyarakat yang telah melakukan pembayaran atau cicilan pertama sebelum 1 Juli 2025, tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100 persen ini.

“(Rumah tapak atau rumah susun) penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025,” begitu bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c.

Di sisi lain, selain untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah juga bisa menanggung PPN pembelian rumah tapak atau rumah susun yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Hanya saja, orang tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” tulis Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025.

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana