Menuju konten utama

Ara Dorong PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Akhir 2025

Ara sebut permintaan perpanjangan insentif PPN DTP merupakan usulan pengembang.

Ara Dorong PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Akhir 2025
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (11/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga akhir 2025.

Pasalnya, di sektor perumahan, PPN DTP cukup mempengaruhi minat beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat mempercepat realisasi penjualan properti di Tanah Air.

"Kita berusaha dong (sampai akhir Desember),” katanya di Kantor Pusat Blue Bird, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2025).

Ara mengakui, permintaan perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan masukan dari para pengembang. Meski begitu, dia pun setuju bahwa perpanjangan pemberian insentif PPN DTP merupakan usulan yang bagus dan patut diperjuangkan, terutama di tengah pelemahan daya beli masyarakat seperti saat ini.

“Saya juga menampung masukan dari pengembang. Pengembang berkirim (surat) kepada saya, ‘bahwa kita minta diperpanjang’. Karena (PPN DTP menyangkut) soal daya beli, mempercepat dan memperbesar daripada pembelian. Ada yang bagus, saya perjuangin, dong,” tambah dia.

Karena itu, untuk menindaklanjuti masukan dari pengembang tersebut, Ara sudah bertemu dan menyampaikan langsung permintaan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen di sektor properti. Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Bendahara Negara tersebut.

“Saya sudah ngomong langsung ke Ibu Sri Mulyani. Saya sudah kirim surat ke Ibu Sri Mulyani. Kenapa? Bukan kewenangan saya (untuk memutuskan perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen). Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau,” ujar Ara.

Sementara itu, berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun, insentif pajak tersebut diberikan berdasarkan 5 syarat.

Pertama, rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak atau satuan rumah susun merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola BP Tapera. Keempat, rumah tapak atau satuan rumah susun belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tapak atau satuan rumah susun telah diserahkan haknya secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya kepada pemilik, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2025, maka akan diberikan PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan, jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50 persen atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait PROPERTI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana