tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyindir petinggi Bakrie Group, Anindya Bakrie, karena perusahaannya masih mengajukan izin impor solar di tengah kebijakan pemerintah menyetop impor solar melalui penerapan biodiesel 50 (B50).
Hal itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam acara Rakernas HIPPI 2026 di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Ia mengaku bersyukur Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah menerapkan B50.
"Tapi kita bersyukur untuk solar kita sudah mempunyai CPO yang kita jadikan fame untuk menjadi B50. Jadi, solar kita tidak lagi import, sudah clear," ujarnya.
Namun, Bahlil mengungkapkan, perusahaan tambang batu bara milik Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC), masih mengajukan izin impor solar.
Bahlil mengaku sempat berniat mencoret pengajuan izin impor tersebut. Namun, ia mengurungkan niatnya karena berteman dengan Anindya Bakrie.
"Terkecuali perusahaannya Pak Anin untuk tambang [masih mengajukan izin impor]. Kemarin aku baca nih, ajukan lagi KPC, untuk BBM ini, aku mau coret, aduh kawan lagi, gitu lho," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program biodiesel B50, yakni bahan bakar yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit. Program mandatori ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026.
"Dengan mengucap Bismillahurahmankrahim. Saya Presiden Prabowo Subianto, dengan bangga saya resmikan program biodiesel B50," kata Prabowo di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar. Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha BBM, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar dan mutu sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Prabowo menyatakan implementasi B50 merupakan salah satu upaya memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap ketergantungan Indonesia terhadap impor energi dapat dikurangi.
Badan usaha BBM yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran atau badan usaha bahan bakar nabati yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 yang masih tersedia, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha BBM hingga 30 September 2026.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































