Menuju konten utama

RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui usai Haji Isam Caplok 30% Saham

Kementerian ESDM menegaskan persetujuan revisi RKAB Bayan Resources (BYAN) murni demi pemenuhan syarat, bukan karena rencana masuknya Jhonlin Baratama.

RKAB 3 Anak Usaha BYAN Disetujui usai Haji Isam Caplok 30% Saham
Ilustrasi PT Bayan Resources Tbk. Foto/BYAN
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, mengungkapkan pemerintah telah menyetujui tambahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tiga perusahaan tambang yang terafiliasi dengan PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Tambahan RKAB untuk tiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 15 juta ton. Namun, Tri belum merinci pembagian kuota produksi untuk masing-masing perusahaan.

Saat ditanya apakah angka tersebut merupakan tambahan RKAB, Tri membenarkan. "Tambahannya aja 15," katanya saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, tiga perusahaan terafiliasi Bayan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Fajar Sakti Prima, dan PT Wahana Baratama Mining, belum mendapatkan persetujuan revisi RKAB. Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan mengumumkan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan.

Tri mengatakan ketiga RKAB tersebut kini telah disetujui setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam proses evaluasi.

"Sudah, sudah," ujar Tri ketika ditanya mengenai status persetujuan RKAB tiga perusahaan tersebut.

Dia menjelaskan, proses persetujuan RKAB dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan matriks evaluasi yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, Tri mengaku tidak mengetahui secara rinci persyaratan apa saja yang sebelumnya belum dipenuhi oleh ketiga perusahaan tersebut.

"Kalau saya detailnya enggak tahu, tapi beberapa persyaratan, untuk RKAB, kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu," ucapnya.

Tri juga menepis anggapan bahwa keterlambatan persetujuan RKAB Bayan berkaitan dengan rencana transaksi saham perusahaan. Menurut dia, persetujuan RKAB diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Sebenarnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya, saya enggak ini lah," ujarnya.

Sebagai konteks, pada 11 September 2026, tiga anak usaha Bayan mengumumkan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan.

Beberapa hari kemudian, pada 16 September 2026, pemegang saham utama Bayan, Low Tuck Kwong dan Elaine Low, menandatangani Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk menjual sekitar 30 persen saham BYAN kepada PT Jhonlin Baratama. Kesepakatan tersebut diumumkan pada 17 September 2026.

Meski demikian, Tri menegaskan transaksi perubahan pemegang saham masih membutuhkan persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar sah secara hukum.

"Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi, kalau misalnya itu baru kesepakatan awal, ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri," kata Tri.

Baca juga artikel terkait BISNIS BATU BARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah