tirto.id - Emiten pertambangan batu bara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN), bersama tiga anak perusahaannya resmi menyatakan keadaan kahar (force majeure) atas kewajiban pasokan batu bara kepada para pelanggan.
Langkah ini diambil lantaran persetujuan atas permohonan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum juga diterbitkan oleh pihak berwenang.
Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 14 September 2026, pengumuman force majeure tersebut telah disampaikan secara resmi kepada para pembeli/pelanggan sejak 11 September 2026.
Adapun tiga anak usaha Bayan Resources yang terdampak langsung oleh situasi ini adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
Manajemen Bayan Resources menjelaskan bahwa persetujuan RKAB merupakan dokumen legal mendasar yang wajib dimiliki perusahaan guna menjalankan aktivitas produksi batu bara secara sah.
Meskipun permohonan perubahan RKAB 2026 telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga saat ini persetujuan tersebut belum kunjung terbit.
Kondisi ini menghambat aktivitas produksi serta mempengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) dengan para pelanggan.
Direksi PT Bayan Resources Tbk mengungkapkan bahwa tertundanya izin perubahan RKAB ini memberikan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
"Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," Manajemen Bayan Resources dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Direktur Jenny Quantero dan Low Yi Ngo, dikutip Selasa (15/9/2026).
"Namun dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa (Force Majeure) ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya," keterangan lebih lanjut.
Laporan fakta material tersebut juga diteruskan kepada Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil dan Pengawas Transaksi Efek OJK.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





































