Menuju konten utama

KPK Tangkap Tersangka Diduga Terkait Kasus Suap Gubernur Malut

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, masih belum bisa membuka identitas tersangka terbut.

KPK Tangkap Tersangka Diduga Terkait Kasus Suap Gubernur Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menangkap tersangka terkait dugaan korupsi di Maluku Utara. Belum diketahui siapa tersangka yang ditangkap oleh KPK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, masih belum bisa membuka identitas tersangka terbut. Tetapi berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tirto, tersangka diduga adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Dia tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.30 dengan didampingi beberapa penyidik.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024) malam.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Muhaimin sebagai tersangka pada 21 Juni 2024 lalu. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan. KPK juga telah meminta kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Muhaimin bepergian keluar negeri.

Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024) lalu.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni, rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita beberapa alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang, hingga alat elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin