Menuju konten utama

Muhaimin Syarif Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Sebesar Rp7 M

Muhaimin diduga memberi suap kepada Abdul Ghani Kasuba senilai Rp7 miliar terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Malut. 

Muhaimin Syarif Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Sebesar Rp7 M
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) malam.

Muhaimin diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, senilai Rp7 miliar terkait pengadaan barang dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Maluku Utara.

"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan, pemberian suap tersebut dilakukan Syarif secara tunai melalui ajudan-ajudannya. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui transfer ke rekening keluarga dan perusahaan milik Abdul Gani.

"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba, maupun melalui ajudan-ajudannya, juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Ghani Kasuba," ujar Asep.

Ia menambahkan, Muhaimin ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. Penahanan berlaku hingga 5 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, Muhaimin dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi