Menuju konten utama

Eks Pj Bupati Bandung Barat Bawa Senpi saat Ditahan di Rutan

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, mengatakan, senjata tersebut telah diamankan setelah adanya penyerahan dari pihak rutan.

Eks Pj Bupati Bandung Barat Bawa Senpi saat Ditahan di Rutan
Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan, Bawa Senpi Ke Rutan Kebon. FOTO/Dokumen Kejati Jabar.

tirto.id - Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, kedapatan membawa senjata api (senpi) saat mau ditahan di Rutan Kelas I atau Rutan Kebon Waru Bandung. Ia ditahan setelah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif kedapatan membawa senpi berjenis pistol lengkap 5 butir peluru ditemukan saat penggeledahan di rutan.

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, mengatakan, senjata tersebut telah diamankan setelah adanya penyerahan dari pihak rutan. Dari hasil pendalaman diketahui senjata tersebut kerap dibawa oleh Arsan.

“Kepemilikannya legal disertai surat-surat. Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata," kata Nurindah dihubungi kontributor Tirto Bandung, Rabu (17/07/2024)

Ia menambahkan, “Berdasarkan Peraturan Kaporli (Perkap), siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian.”

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, sebelum ditahan dan diserahkan ke rutan sudah melalui SOP.

“Saat sebelum ditahan dan penyerahan ke rutan sudah sesuai SOP yang ada di kami,” kata Nur dikonfirmasi oleh kontributor Tirto.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka Arsan Latif atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Penahanan Arsan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 setelah delapan jam pemeriksaan.

“Tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, dalam keterangan resmi yang diterima.

“Yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” kata Dwi.

Atas tindakannya itu, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz