Menuju konten utama

Saksi Sebut Duta Palma Group Belum Penuhi Kewajiban Sawit Rakyat

Hendrizal mengaku perusahaan milik Surya Darmadi itu kerap menimbulkan konflik selama beroperasi, bahkan kerap sulit masuk untuk inspeksi di lokasi.

Saksi Sebut Duta Palma Group Belum Penuhi Kewajiban Sawit Rakyat
Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara, dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan perusahaan dibawah Duta Palma Group, milik Surya Darmadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal, mengungkapkan bahwa lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, milik Surya Darmadi, yang diduga menyerobot lahan hutan negara belum memberikan 20 persen hasil perkebunan sawit kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Hendrizal saat menjadi saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan perusahaan di bawah Duta Palma Group, milik Surya Darmadi.

Awalnya, Hendrizal mengatakan bahwa dia mengetahui lima perusahaan tersebut, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan, ketika adanya konflik masyarakat terkait permintaan plasma atau kewajiban pemberian 20 persen dari hasil kebun sawit lima perusahaan tersebut, kepada masyarakat.

Kata Hendrizal, dia juga menemukan bahwa lima perusahaan tersebut belum mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga pihaknya mengirimkan surat agar kelima perusahaan itu, mengurus perizinan pelepasan.

"Intinya saya kenal selama jadi kepala dinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik selalu. Saya didatangi masyarakat terkait dengan konflik di lapangan sebagaimana disampaikan saksi Raja tadi di mana masyarakat meminta plasma," kata Hendrizal dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan dengan Peraturan Kementerian Kehutanan, perusahaan wajib memberikan sebanyak 20 persen dari hasil perkebunan kepada masyarakat. Namun, lima perusahaan itu, belum melakukan pemberian tersebut.

Dia mengatakan, hingga saat ini, lima perusahaan tersebut belum juga melakukan kewajibannya kepada masyarakat hingga menimbulkan banyak konflik.

Lebih lanjut, dia juga bercerita pernah melakukan pengecekan langsung ke lahan lima perusahaan yang diduga menyerobot lahan hutan tersebut. Namun, upaya untuk melakukan pengecekan di lapangan sangat sulit. Dia mengaku pernah mengajukan izin pengecekan, bahkan membawa petugas kepolisian dan Satpol PP, tetapi tetap menghadapi kesulitan.

"Yang Mulia, untuk ngecek lapangannya sulit juga. masuk ke dalam ini sulit, enggak gampang untuk masuk. padahal saya sebagai kepala dinas perkebunan, juga membawa anggota izin dulu, izin kepada pimpinan, sulit untuk masuk dan bahkan kita membawa kepolisian, membawa Pol PP untuk masuk di daerah, padahal itu daerah kita," pungkasnya.

Diketahui, lima perusahaan milik Surya Darmadi ini, didakwa merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dan 7.885.857,36 dolar Amerika Serikat dan merugikan perekonomian negara RpRp73,9 triliun.

Lima perusahaan tersebut, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara untuk perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Atas perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher