Menuju konten utama

Duta Palma Polisikan Eks Pegawainya, Wamenaker: Negara Dampingi

Duta Palma mempolisikan eks pegawainya dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik dan kini didampingi Kemnaker.

Duta Palma Polisikan Eks Pegawainya, Wamenaker: Negara Dampingi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) menyampaikan keterangan saat mendampingi mantan karyawan perusahaan swasta, Hebbi Tarnando (kiri) setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mendampingi proses pemeriksaan terhadap Hebbi Tarnando, seorang mantan karyawan PT Duta Palma Group yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan usai mengadukan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh bekas tempat kerjanya.

Immanuel atau yang akrab disapa Noel itu mengatakan, pelaporan balik oleh Duta Palma terhadap mantan karyawannya itu merupakan suatu bentuk preseden buruk.

Untuk itu, Noel menegaskan, negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendampingi proses hukum yang akan dihadapi oleh Hebbi.

“Karena siapapun yang melaporkan, kami akan melakukan pendampingan hukum. Negara ya, negara yang akan melakukan pendampingan hukum,” ujar Noel kepada para wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Noel menjelaskan, pada awalnya, Hebbi melaporkan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh Duta Palma melalui kanal aduan digital milik Kemnaker, yakni Buruh Tanya Wamen.

Setelah menerima laporan, Noel mengatakan, Kemnaker lalu melakukan sidak ke kantor Duta Palma. Saat melakukan sidak, pihak Kemnaker disambut dengan positif oleh pihak Duta Palma.

Namun, beberapa hari berselang, pihak Duta Palma justru malah melaporkan balik Hebbi dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik.

“Ternyata si Hebbi ini dilaporkan balik oleh perusahaan dan itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin?” kata Noel.

“Hasil laporannya katanya ada penyebaran hoaks atau perbuatan tidak menyenangkan,” lanjutnya.

Noel menilai, pelaporan balik terhadap Hebbi oleh pihak Duta Palma itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi. Ia mengatakan, konten terkait pelaporan penahanan ijazah milik Hebbi itu pada awalnya dipublikasikan oleh Kemnaker.

Noel menekankan, apabila Duta Palma ingin membuat laporan, maka seharusnya yang dilaporkan adalah dirinya selaku Wamenaker.

“Yang menyebarkan itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Yang menyebarkan ya. Yang membuat konten juga adalah tim IT-nya Wamen. Jadi kalau mau dilaporkan, saya dong dilaporin,” sebutnya.

Sementara itu, Hebbi menjelaskan, pada awalnya ia dikabarkan akan mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tanggal 30 Mei 2025.

Namun, sejak 22 Mei 2025, ia sudah tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung Duta Palma. Sementara itu, pelaporan terhadap dirinya disebut terjadi pada 26 Mei 2025.

“Per tanggal 26 Mei [laporan untuk saya dibuat], namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri pada hari ini,” ucapnya.

Hebbi menambahkan, hingga kini hak-haknya seperti upah gaji pada bulan Mei 2025 juga masih belum dibayarkan.

“Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher