Menuju konten utama

Wamenaker Ungkap Daftar 3 BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah

BUMN yang diduga melakukan praktek itu diantaranya BRI, Pelindo, dan Pos Indonesia.

Wamenaker Ungkap Daftar 3 BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan praktik penahanan ijazah terhadap pekerjanya. Adapun BUMN yang terindikasi melakukan praktik terlarang itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT Pos Indonesia (Persero).

“Yang jelas ada beberapa BUMN yang melakukan praktek itu Pertama dari BRI ada, kemudian ada Pelindo, Pos Indonesia,” kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Immanuel bahkan sudah memastikan kebenarannya dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang dimaksud itu. Katanya, pihak-pihak terkait dari perusahaan tersebut sudah ditindak lanjuti. “Tapi kita coba kita kaji; tapi itu pasti ya kita sudah langsung kontak orang yang ditahan ya,” ucap Immanuel.

Sebelumnya, Immanuel menyebut terdapat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan praktik penahanan ijazah karyawannya. Hal ini terungkap saat melakukan peluncuran layanan aduan online bertajuk Buruh Tanya Wamen (BTW) untuk para pekerja yang ingin melayangkan aduan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

“Ternyata ada juga dari BUMN melakukan praktek penahanan ijazah. Ada juga swasta, dan kita akan membuat regulasinya,” kata Immanuel di Kantor Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, beserta jajarannya untuk melaporkan temuan praktik di lingkup kerja BUMN. Immanuel bahkan ingin agar Kementerian BUMN menerbitkan Surat Edaran terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerjanya.

“Semoga Pak Menteri, Wakil Menteri, dan semuanya untuk mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita. Jangan BUMN itu melakukan praktek-praktek penahanan ijazah,” kata Immanuel.

Pada hari ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, pada Selasa (20/5/2025). SE tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur dan untuk disampaikan kepada bupati dan wali kota.

“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” kata Yassierli.

wa

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra