Menuju konten utama

Kemnaker Bakal Keluarkan SE Terkait Sanksi Penahanan Ijazah

Perusahaan terbukti melakukan penahanan ijazah nantinya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.

Kemnaker Bakal Keluarkan SE Terkait Sanksi Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (19/5/2025) tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawan bekerja. Perusahaan terbukti melakukan praktik itu, nantinya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.

“Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kemnaker juga mengatur sanksi apabila terdapat aksi pemerasan berupa tebusan yang diminta oleh pengusaha ke pekerjanya. Sanksi tersebut berupa Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Selain penahanan ijazah, soal penebusan ijazah ketika kawan-kawan haknya hak ijazahnya untuk diambil harus ada penebusan varian harganya dari Rp2 juta, Rp5 juta, Rp10 juta sampai Rp35 juta. Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya kan mencari duit. Bukan malah ngeluarin duit,” kata pria yang akrab disapa Noel itu.

Setelah mengeluarkan SE, Noel pun mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) atau aturan lainnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait alasan tidak langsung dikeluarkan Permen, dia mengatakan membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk memproses penerbitan Permen

“Karena Permen cukup lama ya. Nah, itu harus ada proses harmonisasi (aturan) dan sebagainya. Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya. Entah bentuknya Permen atau apalah,” ujar Noel.

Terkait sanksi, Noel mengatakan pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan sebagai bentuk tindak lanjut. Kemudian, Kemnaker akan menyerahkan proses berikutnya, yakni bentuk penahanan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Langkah ini katanya, merupakan upaya untuk memberantas praktik-praktik penahanan ijazah yang masih marak terjadi sejak puluhan tahun.

“Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa kita bukan sedang menghalangi bisnis mereka. Bukan. Kami hanya ingin membina mereka agar praktik-praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan catatannya, terdapat ribuan atau bahkan lebih terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia, yakni di Surabaya, Riau, Medan, hingga Kalimantan. “Praktik ini dilakukan oleh ribuan. Dan Alhamdulillah kemarin di Surabaya sudah ada ratusan perusahaan atau pelaku usaha yang langsung mengembalikan ijazahnya. Di Riau juga, di Medan, Kalimantan, dan sebagainya,” katanya.

Terkait apabila ada pekerja yang mendapatkan teror atau intimidasi dari pihak tertentu usai melayangkan aduan soal penahanan ijazah, Noel memastikan keamanan para pekerja itu. Bahkan, dia mengatakan Kemnaker tak segan melakukan hal yang sama terhadap pihak yang melakukan intimidasi.

“Oh kita tindak, kita dampingi. Pokoknya kita akan melakukan pendampingan terhadap mereka yang menyampaikan ijazahnya ditahan. Kalau diteror, kita juga mampu melakukan hal yang sama terhadap pelaku usahanya,” katanya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra