tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, pada Selasa (20/5/2025). SE tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur dan untuk disampaikan kepada bupati dan wali kota.
“Surat Edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2025).
Terdapat poin-poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Kedua, Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
“Sedangkan bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh, perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.
Selanjutnya, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Poin berikutnya, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Lalu, pemberi kerja juga wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Yassierli juga mengungkap urgensi yang menjadi alasan SE tentang larangan penahanan ijazah harus segera diterbitkan. Katanya, saat ini marak sekali praktik-praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi yang dilakukan pengusaha milik pekerja.
“Praktek tersebut sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan dihutang antara pengusaha dan bekerja atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh bekerja yang bersangkutan,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, pekerja kerap merasa posisinya lebih lemah dibandingkan perusahaan membuat mereka sulit untuk mendapatkan dokumen pribadinya kembali. Praktik penahanan ijazah tersebut tentunya membuat pekerja sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik serta tidak dapat memanfaatkan ijazahnya sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
“Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral serta berdampak pada kerja dan produktivitasnya,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id




































