Menuju konten utama

Wamenaker Sebut Banyak Perusahaan BUMN Tahan Ijazah Karyawannya

Apabila terbukti melanggar Kemnaker akan melakukan penyegelan atau pemberhentian perusahaan operasional perusahaan.

Wamenaker Sebut Banyak Perusahaan BUMN Tahan Ijazah Karyawannya
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyebut terdapat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan praktik penahanan ijazah karyawannya. Hal ini terungkap saat melakukan peluncuran layanan aduan online bertajuk Buruh Tanya Wamen (BTW) untuk para pekerja yang ingin melayangkan aduan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

“Ternyata ada juga dari BUMN melakukan praktek penahanan ijazah. Ada juga swasta, dan kita akan membuat regulasinya,” kata Immanuel di Kantor Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kendati begitu, dia belum dapat membeberkan secara rinci perusahaan BUMN apa yang melakukan praktik terlarang itu. Namun, pastinya terdapat lebih dari satu perusahaan BUMN yang menahan ijazah karyawannya. Apabila sudah terbukti melanggar, pihaknya akan melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional.

“Ada dua yang saya dapat. Ada banyak sebetulnya BUMN ya. Kalau lebih dari satu berarti banyak kan? Saya nggak mau menyebutkan dulu BUMN ya.Karena kita akan validasi dulu. Tapi ketika itu terjadi, misalnya tingkat cabang, kita segel cabangnya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, beserta jajarannya untuk melaporkan temuan praktik di lingkup kerja BUMN. Immanuel bahkan ingin agar Kementerian BUMN menerbitkan Surat Edaran terkait larangan penahanan ijazah oleh perusahaan kepada pekerjanya.

“Semoga Pak Menteri, Wakil Menteri, dan semuanya untuk mengeluarkan surat edaran yang sama seperti kita. Jangan BUMN itu melakukan praktek-praktek penahanan ijazah,” kata Immanuel.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi para perusahaan untuk melakukan praktik penahanan ijazah milik para pekerjanya. Adapun SE itu akan diterbitkan besok, Selasa (19/5/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik itu juga akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.

“Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran (SE). Untuk awalnya surat edaran. Nanti besok Pak Menteri yang menyampaikan langsung,” kata Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra