tirto.id - Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Bayu Setiya Budiono, mengatakan pengajuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kebun sawit lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, milik Surya Darmadi, tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh Bayu, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyerobotan lahan hutan negara, dengan terdakwa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan soal bagaimana Bayu bisa mengenal ke-5 perusahaan tersebut. Kemudian, Bayu menjelaskan dia mengetahui lima perusahaan itu berdasarkan data di kantornya.
"Ya, karena ada data di kantor kami bahwa lima perusahaan ini memang pernah mengajukan itu dokumen AMDAL-nya," kata Bayu dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Kemudian, Bayu mengatakan, lima perusahaan itu, melakukan pengajuan dokumen AMDAL tidak secara prosedural.
"Nah kemudian pada 2012-2016 tersebut, memang ada waktu itu untuk AMDAL dari lima perusahaan itu. Namun, tidak dilakukan secara prosedural," ujarnya.
Bayu menjelaskan lima perusahaan tersebut telah mendapatkan izin lingkungan, sebelum mengajukan dokumen AMDAL. Padahal, kata Budi, izin lingkungan harus dimiliki setelah adanya dokumen AMDAL.
"Ya tidak prosedural itu artinya keluar izin lingkungan dulu. Sekarang namanya izin lingkungan Pak. Keluar izin lingkungannya dulu, baru diajukan dokumen AMDAL," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, izin lingkungan yang didapatkan oleh ke-5 perusahaan tersebut diterbitkan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Diketahui, lima perusahaan milik Surya Darmadi ini, didakwa merugikan negara hingga Rp4,7 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS dan merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Lima perusahaan tersebut didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara untuk perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Atas perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































