Menuju konten utama

Kejagung Kembali Sita Uang Miliaran dari Kasus Duta Palma

Kejagung kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

Kejagung Kembali Sita Uang Miliaran dari Kasus Duta Palma
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar Affandi (kedua kiri) bersama Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno (kedua kanan) Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group. Total Rp479.175.079.148 uang tunai disita oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum dan selanjutnya melakukan pemblokiran terhadap uang sebesar Rp479.175.079.148. Setelah diblokir, uang dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi TP Darmex Plantation," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Sutikno menjelaskan uang tersebut disita dari dua anak usaha PT Darmex Plantation, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Delimuda, kata dia, bergerak di bidang perkebunan dan Taluk bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

"Dua perusahaan ini diduga akan mengirimkan uang yang diduga dari hasil kejahatan. Ini akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan," tutur dia.

Kejagung sita Rp479 miliar kasus korupsi Duta Palma Group

Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan, dalam kasus ini penyidik telah menyita total Rp6,8 miliar. Dia mengatakan, uang yang disita itu mulai dari rupiah hingga valuta asing (valas) dari sejumlah negara.

Harli merinci uang pecahan rupiah yang disita berjumlah Rp6,3 triliun. Sedangkan dalam mata uang asing berupa SGD12.859.605, USD13.274.490,57, AUD13.700.

Ada juga uang pecahan Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300. Uang-uang itu, kata Harli, disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," kata Harli.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit. Ketujuh tersangka itu di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Selain itu dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka TPPU.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama