tirto.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menetapkan luasan Lahan Sawah Dilindungi di delapan provinsi. Lahan tersebut masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut bagian dari upaya memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurut Nusron, lahan yang telah ditetapkan tersebut tak boleh dialihfungsikan.
"Sudah diputuskan hari ini, lahan sawah yang dilindungi, dalam arti tidak boleh dialifungsikan untuk kepentingan apapun, yang masuk dalam peta LP2B. Total ada di delapan provinsi," ucapnya saat rapat bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan terkait sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Kedelapan provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Pusat lantas bertanggung jawab atas pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut.
Nusron menyebutkan pemerintah juga akan menetapkan luasan lahan sawah yang kelak ditetapkan sebagai LP2B di 12 provinsi. Total luas lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LP2B disebut minimal harus 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS).
Ke-12 provinsi itu, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Diharapkan tim harus sudah menyajikan [total luasan lahan sawah pada] pertengahan di Maret. Karena Maret pertengahannya itu adalah menjelang Idul Fitri, maka kami sebagai tim pelaksanaan yang memerintahkan kalau bisa di awal Maret," tutur Nusron.
Pemerintah juga menargetkan untuk menetapkan luasan lahan sawah sebagai LP2B menjadi di 17 provinsi pada kuartal II 2026.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































