tirto.id - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait denda bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah. Hal ini disampaikan usai rapat mengenai lahan sawah dilindungi (LSD) di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan denda tersebut akan berlaku surut. Artinya, pelaku alih fungsi lahan sejak 2010 juga akan dikenai sanksi.
"Peraturannya [terkait denda] lagi disusun," ucapnya.
"2010, mulai 2010, 2010 sampai sekarang," lanjut dia.
Zulhas menambahkan, LSD merupakan bagian dari lahan sawah pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), yang ditetapkan untuk mencegah alih fungsi lahan produktif.
Berdasarkan data, alih fungsi lahan sawah sepanjang 2019–2025 mencapai sekitar 600.000 hektare. Sementara itu, data untuk periode 2010–2019 masih dalam proses penghitungan.
Dalam aturan yang tengah disusun, pelaku alih fungsi lahan diwajibkan mengganti lahan sebesar dua hingga tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan. Sebagai contoh, jika lahan yang dialihfungsikan mencapai 10 hektare, maka pelaku usaha harus menyediakan lahan pengganti hingga 20–30 hektare, tergantung kualitas lahan.
"Sawah, ganti sawah. Ganti dia bikin sawah, ada yang tiga kali. Kalau dia pakai 10 hektare, ya 30 [hektare digantikan], kalau sawahnya bagus. Kalau yang [kualitas] sedang, ya 20 [hektare], ada yang 10 [hektare]," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa lahan sawah di delapan provinsi tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang juga mengacu pada aturan terkait LP2B.
Delapan provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pengendalian alih fungsi lahan di wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan luas lahan sawah yang masuk dalam kategori LP2B di 12 provinsi, dengan target minimal 87 persen dari total luas baku sawah (LBS).
Kedua belas provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pemerintah juga menargetkan penetapan LP2B akan diperluas hingga mencakup 17 provinsi pada kuartal II 2026.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































