Menuju konten utama

Aturan Sistem Tilang Poin 2025, Mekanisme, dan Sanksinya

Aturan sistem tilang poin yang mulai diberlakukan pada Januari 2025. Simak mekanisme dan sanksinya.

Aturan Sistem Tilang Poin 2025, Mekanisme, dan Sanksinya
Personel Satlantas Polres Bogor menindak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Aturan sistem tilang poin 2025, mekanisme, dan sanksinya perlu diperhatikan serta dipahami oleh masyarakat pengguna jalan.

Mulai Januari 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan sistem tilang poin sebagai upaya baru untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Jumat (03/01/2025) dikutip Antara.

Sistem ini dirancang sebagai inovasi penting yang diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.

Apa Itu Sistem Tilang Poin?

Sistem tilang poin adalah mekanisme penegakan hukum di bidang lalu lintas yang menggunakan sistem poin untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.

Dalam sistem ini, setiap pemegang SIM akan mendapatkan 12 poin awal. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap jenis pelanggaran lalu lintas memiliki bobot poin tertentu, yang akan ditambahkan ke catatan pengemudi ketika pelanggaran terjadi.

Mekanisme Sistem Tilang Poin

Dalam sistem ini, poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin. Berikut adalah jumlah poin berdasarkan kategori pelanggaran lalu lintas:

Pelanggaran dengan nilai 1 poin:

  • Tidak memakai helm saat berkendara.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Mengangkut orang dengan mobil barang.
Pelanggaran dengan nilai 3 poin:

  • Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
  • Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
  • Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
Pelanggaran dengan nilai 5 poin:

  • Pengemudi tidak membawa SIM.
  • Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
  • Melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Jumlah poin berdasarkan kategori kecelakaan lalu lintas:

  • 5 Poin: Mengemudi yang membahayakan keselamatan jiwa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan pada kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Bagaimana Sanksi Sistem Tilang Poin?

Setiap pelanggaran lalu lintas akan tercatat dan poinnya diakumulasi. Jika jumlah poin mencapai batas tertentu, sanksi akan diberlakukan.

Apabila total poin mencapai 12, pelanggar akan menerima penalti 1. Sanksi ini berupa pencabutan sementara SIM sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pemilik SIM diwajibkan mengikuti pelatihan dan tes mengemudi untuk dapat mengajukan kembali SIM mereka.

Jika poin mencapai 18, pelanggar akan dikenai penalti 2. Sanksi ini berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan adanya penalti 1 dan 2, pemilik SIM tidak diizinkan untuk memperpanjang atau mengganti SIM.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Yulita Putri

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yulita Putri
Penulis: Yulita Putri
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra