Menuju konten utama

Lokasi SIM Keliling Semarang, Jogja, dan Surabaya Januari 2025

Informasi mengenai lokasi layanan SIM keliling di Semarang, Jogja, Surabaya pada Januari 2025 lengkap dengan jadwalnya.

Lokasi SIM Keliling Semarang, Jogja, dan Surabaya Januari 2025
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Informasi lokasi pelayanan SIM keliling di Semarang, Jogja, dan Surabaya, yang akan diselenggarakan pada Januari 2025 sudah bisa dicermati oleh masyarakat.

Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) wilayah Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Januari 2025.

SIM Keliling akan melayani penerbitan SIM khusus proses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Sedangkan, untuk perpanjangan jenis SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling, namun langsung dilakukan di kantor Satpas SIM.

Layanan SIM Keliling di wilayah Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya akan dibuka setiap Senin-Sabtu, kecuali hari libur nasional. Sedangkan, untuk jam pelayanan SIM Keliling berbeda sesuai ketentuan Satpas masing-masing tiga wilayah tersebut.

Namun, secara umum jam pelayanan SIM Keliling dibuka mulai 07.00 hingga 12.00 WIB untuk layanan pagi, dan terdapat pula beberapa layanan malam yang dibuka mulai 16.00 hingga 21.00 WIB.

Untuk melakukan perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Apa Saja yang Dibawa Saat Perpanjang SIM Keliling?

Dokumen persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM lewat SIM keliling, meliputi:

  1. KTP asli beserta fotokopi;
  2. SIM asli beserta fotokopi;
  3. Formulir pendaftaran (disediakan di lokasi SIM Keliling).
Selain dokumen persyaratan tersebut, terdapat juga pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan saat mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi umumnya akan disediakan di lokasi SIM Keliling.

Sementara itu, untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh petugas. Adapun untuk biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

  1. SIM A: Rp80.000.
  2. SIM B: Rp75.000.

Lokasi SIM Keliling Semarang, Jogja, dan Surabaya Januari 2025

Berikut ini informasi mengenai lokasi layanan SIM keliling di Semarang, Jogja, Surabaya pada Januari 2025 lengkap dengan jadwalnya.

1. Lokasi SIM Keliling Kabupaten Semarang

  • Samsat Gerai Bergas: Senin, pukul 16.00-20.00 WIB.
  • Alun-alun Tambakboyo Ambarawa: Rabu, pukul 16.00-20.00 WIB.
  • Halaman Polsek Bandungan: Kamis, pukul 16.00-19.00 WIB.
  • Plumbon Suruh: Jum’at, pukul 16.00-19.00 WIB.

2. Lokasi SIM Keliling Yogyakarta

  • Satpas Polresta Yogyakarta: Senin-Kamis, pukul 08.00-12.00 WIB | Jumat-Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB.
  • Sim Keliling Pakualaman (Simon Palace): Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Sim Keliling Malam Minggu Alkid (SIM Mami): Sabtu Malam, pukul 19.00-21.00 WIB.
  • Drive Thru (Sijidtu) dan Mal Pelayanan Publik Balai Kota Yogyakarta: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

3. Lokasi Sim Keliling Surabaya

  • Sim Keliling Jatim Expo: Senin-Sabtu, pukul 07.00-12.00 WIB.
  • Sim Keliling Pasar Tambak Rejo: Senin-Sabtu, pukul 07.00-12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SIM KELILING atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra