Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Menggunakan BPJS Kesehatan

Simak syarat untuk membuat SIM terbaru, harus punya BPJS Kesehatan. Bagaimana dengan perpanjangan? Berikut ini penjelasannya.

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Menggunakan BPJS Kesehatan
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Masyarakat yang akan membuat SIM di bulan Juli 2024 ini harus mempunyai BPJS Kesehatan. Begini syarat dan prosedur pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023 mulai menerapkan uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menggunakan BPJS Kesehatan.

Artinya, masyarakat yang akan membuat SIM baik itu SIM A, B, maupun C harus memiliki BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebagai syarat wajibnya.

Tujuan diberlakukan uji coba ini yakni pemerintah berharap pemohon SIM dapat terlindungi dengan Jaminan Kesehatan Sosial.

Uji coba ini rencananya akan diterapkan selama 3 bulan yakni mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Akan tetapi proses uji coba ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, melainkan hanya di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.

Beranjak dari hal tersebut, lantas syarat dan prosedur seperti apa yang harus dipenuhi masyarakat ketika akan membuat maupun memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Pakai BPJS Kesehatan

Masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM wajib membawa beberapa dokumen wajib sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Polri.

Mengutip Pasal 9 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, syarat dan prosedur pembuatan maupun perpanjang SIM mencakup:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon dapat melakukan cek status BPJS Kesehatan masing-masing terlebih dahulu.

Proses cek status ini dapat dilakukan secara daring dengan menghubungi nomor WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165 atau di aplikasi Mobile JKN.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra