tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10-23 Februari 2025 untuk menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas jelang arus mudik Lebaran 2025. Polri menyelenggarakan operasi ini di berbagai daerah di Indonesia.
Polri akan mengedepankan tindakan preventif dalam Operasi Keselamatan 2025. Adapun untuk bentuk penindakan tidak akan ada tilang manual, namun menggunakan tilang ETLE atau elektronik. Petugas akan memfokuskan tindakan operasi pada gangguan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan.
Sasaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2025, yaitu pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, hingga kendaraan tanpa surat-surat resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Target Jenis Pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2025
Polri akan melakukan penindakan terhadap pengendara pada Operasi Keselamatan 2025 sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini jenis pelanggaran sesuai UU LLAJ yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan 2025:
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuannya;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Melanggar marka berhenti;
- Menerobos lampu merah;
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah umur;
- Menggunakan HP saat mengemudi;
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong);
- Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Melebihi batas kecepatan;
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan.
Besaran Denda Tilang pada Operasi Keselamatan 2025
Dalam Operasi Keselamatan 2025, Polri tidak akan melakukan tilang manual, namun penilangan akan menggunakan tilang ETLE atau elektronik.
Sementara itu, untuk besaran denda tilang tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut rinciannya:
1. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana penjara paling lama 4 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 281.
2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuannya
Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 280.
3. Tidak menggunakan helm SNI
Denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 291.
4. Melanggar marka berhenti
Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 287.
5. Menerobos lampu merah
Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 287.
6. Melawan arus
Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 297.
7. Berkendara di bawah umur
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana penjara paling lama 4 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 281.
8. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 283.
9. Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
Denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 289.
10. Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
Denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 285.
11. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang
Denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 292.
12. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp3 juta atau pidana penjara paling lama 1 tahun, sesuai UU LLAJ Pasal 311.
13. Melebihi batas kecepatan
Denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 287.
14. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
Denda maksimal Rp250.000 atau pidana penjara paling lama 1 bulan, sesuai UU LLAJ Pasal 287.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra