tirto.id - Baru-baru ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengeluarkan pernyataan terkait keselamatan berkendara. Seperti dilansir NTMC Polri pada 13 Juni, ia mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan alas kaki seadanya saat berkendara, misalnya hanya mengenakan sandal jepit.
Kata Firman, terdapat fatalitas saat kulit bersentuhan dengan aspal, belum lagi ada api dan juga bensin, maka makin cepat bergeraknya motor menyebabkan kulit kaki tidak terlindungi. Firman juga menegaskan pentingnya nyawa saat berkendara, sehingga ia berharap pengendara motor tak menyepelekan perlengkapan saat berkendara. Sebab, helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalisasi cedera bila terjadi kecelakaan.
Namun, selepas keterangan tersebut mencuat, beberapa unggahan Faceebok justru menyebut pakai sandal jepit saat mengendarai motor bakal ditilang, seperti dapat dijumpai di sini, sini, dan di sini. Akun Facebook Resep Kreatif (tautan) misalnya, menyebarkan foto 3 orang polisi yang mencantumkan nama media Radar Sukabumi berjudul “Pake Sandal Jepit Saat Naik Motor Bakal Ditilang Polisi.”
Postingan itu diunggah dengan takarir, “Wadduuhhhh. Mana sering lagi nih kalo bawa motor pake sendal jepit apalagi kalo hujan. Apa ini besaran nominal yang harus di bayar karena tilang sendal jepit.”
Sejak diunggah pada 16 Juni, unggahan akun Resep Kreatif telah dibagikan sebanyak 142 kali dan mendapat 762 reaksi per 20 Juni.
Lantas, benarkah mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor dikenakan sanksi tilang? Bagaimana pernyataan resmi polisi terkait hal tersebut?
Penelusuran Fakta
Awalnya Tirto menelusuri laman Radar Sukabumi dengan kata kunci dan gambar seperti dalam unggahan yang tersebar. Foto yang sama rupanya digunakan dalam sebuah berita bertanggal 14 Juni 2022, tetapi judul aslinya adalah “Siap-siap Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor Bakal Ditilang, Begini Penjelasannya.”
Sayangnya, setelah membaca artikelnya secara keseluruhan, kami tidak menemukan pernyataan terkait sanksi tilang kepada pengendara motor yang mengenakan sandal jepit. Berita tersebut mengutip pernyataan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, bahwa pengendara sepeda motor sebaiknya tidak menggunakan alas kaki seadanya lantaran alasan keselamatan.
Lagipula, pernyataan Kakorlantas Firman yang kami temukan di laman Korlantas Polri mengungkapkan tidak adanya sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun demikian, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika mendapati pengendara yang mengenakan sandal jepit.
“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk operasi patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan [Electronic Traffic Law Enforcement] ETLE. Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” katanya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (15/6/2022).
Firman pun mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Kakorlantas mengimbau pengendara untuk menggunakan sepatu, alih-alih mengenakan sandal jepit. Imbauan itu lagi-lagi disebutnya penting untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar [pakai sepatu] segala macam itu.’ Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” timpal Firman, masih dari laman yang sama.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahari juga angkat bicara menanggapi unggahan yang beredar. Ia menjelaskan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tidak bisa melakukan penilangan,” kata Iptu, menukil dari laman Korlantas Polri, Minggu (19/6/2022).
Saat ini Polri sedang menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni–26 Juni dengan tujuan salah satunya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Oleh karenanya larangan terkait penggunaan sandal jepit merupakan imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan dapat diredam. Hal itu disebut Iptu sesuai dengan tema Operasi Patuh 2022, yaitu “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.”
Untuk wilayah DKI Jakarta, operasi patuh menyasar 8 jenis pelanggaran. Dilansir akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, pelanggaran tersebut di antaranya: knalpot bising atau tidak standar, menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya bagi kepemilikan kendaraan plat hitam, balap liar, dan melawan arus.
Pelanggaran lainnya juga termasuk menggunakan handphone (HP)saat mengemudi, tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan penggunaan sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Penting digarisbawahi, dalam keterangan ini juga tidak mencantumkan pemakaian sandal jepit saat berkendara sebagai pelanggaran yang bakal ditilang maupun mendapatkan sanksi denda.
Bagi pelanggaran sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenai denda paling banyak Rp250 ribu. Begitu pula dengan penggunaan knalpot yang bising dan penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan. Akan tetapi dua jenis pelanggaran tersebut mendapat sanksi lain seperti kurungan paling lama 1 bulan.
Sementara itu, pelanggar melawan arus harus membayar denda paling banyak Rp500 ribu, menggunakan HP saat mengemudi membayar paling banyak Rp750 ribu, dan balap liar paling banyak sebesar Rp3 juta. Pelanggaran balap liar juga akan memperoleh sanksi kurungan paling lama 1 tahun.
Terakhir, Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Much. Shofian mengimbau, meski tak ada penilangan bagi pemotor yang memakai sandal jepit, pihaknya tetap memperingatkan pengendara untuk selalu waspada dan hati-hati, seperti dikutip dari Korlantas Polri, Jumat (17/6/2022).
Shofian membeberkan contoh kondisi pengendara bersandal jepit yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Katanya, ada pengendara yang diamputasi jarinya sampai ke lutut. Beda halnya jika pengendara memakai sepatu yang menutupi mata kaki. Menurut Shofian, apabila terjadi kecelakaan, paling tidak bisa mengurangi fatalitas.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan tidak adanya sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun demikian, petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika mendapati pengendara yang mengenakan sandal jepit.
Dengan demikian, unggahan yang beredar mengenai sanksi tilang terhadap pengendara motor dengan sandal jepit bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
==============
Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id atau nomor aduan WhatsApp +6287777979487 (tautan). Apabila terdapat sanggahan atau pun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Editor: Farida Susanty