Menuju konten utama

Polisi Akan Beri Sanksi Tilang Bagi Pengguna Knalpot Brong

Undang-undang lalu lintas tidak memperbolehkan penggunaan knalpot brong, sehingga penggunanya akan mendapat sanksi tilang.

Polisi Akan Beri Sanksi Tilang Bagi Pengguna Knalpot Brong
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

tirto.id - Polisi menyatakan masih akan memberlakukan sanksi bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong. Sebab, bunyi dari knalpot tersebut telah mengganggu masyarakat.

“Iya tentu akan ada sanski, sanski tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes M. Latif Usman di kantornya, Selasa (16/1/2024).

Latif menegaskan, dalam aturan undang-undang lalu lintas tidak diperbolehkan penggunaan knalpot brong. Sehingga, penertiban yang dilakukan sudah berdasarkan pada aturan tersebut.

Dia menyebut, polisi akan terlebih dulu mengimbau para pengendara roda dua agar tak memakai knalpot brong.

"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujar Latif.

Penindakan kepada pengendara pengguna knalpot brong tidak hanya dilakukan di Polda Metro Jaya. Sejumlah polda hingga polres jajaran juga melakukan penindakan yang sama.

Di sejumlah polda lainnya bahkan ada yang menggelar razia khusus pengguna knalpot brong. Sebab, penggunaannya sudah mulai meresahkan masyarakat.

Isu knalpot brong ini juga berkaitan dengan masa kampanye yang tengah berlangsung. Para simpatisan atau pendukung diimbau tidak melakukan iring-iringan dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Polda jajaran bahkan menggelar deklarasi zero knalpot brong. Pelibatan para timses capres-cawapres dilakukan demi memasifkan imbauan zero knalpot brong selama masa kampanye.

Diwartakan sebelumnya, terdapat insiden yang melibatkan pengendara motor berknalpot brong dengan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah. Kericuhan itu terjadi saat pengendara motor berniat mengikuti iring-iringan sukarelawan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TPN Ganjar-Mahfud pun turun tangan untuk membela para relawan tersebut. Ganjar sendiri sudah menjenguk korban penganiayaan di rumah sakit. Tim TPN pun berjanji akan memberikan advokasi hingga tuntas.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsyad Rasyid, memastikan bahwa mereka memberikan bantuan hukum pada korban penganiayaan TNI di Boyolali. Ia memastikan tim pemenangan daerah sudah turun untuk memberikan pendampingan.

Denpom IV/Surakarta telah resmi menetapkan 6 anggota TNI sebagai tersangka pengeroyokan.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," ujar Kapendam IV Diponegoro Kolonel Richard Harison kepada Tirto, Selasa (2/1/2024).

Ke-6 tersangka tersebut akan menjalani proses hukum militer mulai dari penyidikan di Polisi Militer hingga persidangan di Pengadilan Militer.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas