tirto.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Tilang elektronik tersebut dinilai cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib terhadap aturan berlalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisir adanya risiko kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya pemetaan data yang menunjukan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Mengutip situs Indonesiabaik.id, ada beberapa bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik di antaranya yaitu:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel tatkala mengemudi
- Melebihi batas kecepatan
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK
Hal tersebut bisa diketahui dengan cara mengakses laman website atau aplikasi ETLE. Setelah melakukan konfirmasi maka para pelanggar akan mendapati surat tilang yang dikirim secara virtual. Dari surat tilang tersebut maka para pelanggar diwajibkan melunasi biaya tilang.
Adapun cara serta langkah-langkah membayar tagihan surat tilang dapat disimak melalui paparan berikut ini.
Tata Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE
Ada beberapa cara untuk membayar surat tilang dapat melalui beberapa cara sebagai berikut ini:
- Melalui Teller Bank
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller
- Isi slip setoran
- Serahkan slip setoran yang telah diisi kepada teller bank
- Melakukan transaksi melalui teller
- Simpan slip
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah
- Melalui Laman Kejaksaan
- Kungjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor registrasi/nomor blangko/nomor berkas tilang
- Kemudian pilih opsi “Cari”
- Simak besaran denda tilang yang dibebankan
- Pilih opsi “Bayar”
- Setelah itu pilih platform pembayaran yang telah disediakan
- Melalui Transfer Bank
- Masukan kartu ATM/PIN
- Pilih opsi “Menu Transaksi Lainnya”
- Pilih opsi “Transfer”
- Pilih opsi “Ke Rek Bank Lain”
- Masukkan kode bank (002)
- Kemudian masukan 15 angka dalam kode pembayaran tilang
- Masukan nominal pembayaran yang mesti dibayar
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Jika pelanggar memutuskan untuk tidak membayar atau tidak sempat membayar denda tilang elektronik, maka dapat dipastikan si pelanggar akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pemblokiran surat kendaraan
Jika sudah mendapati sanksi tersebut maka kendaraan si pelanggar akan dipersulit ke depannya. Oleh karena itu dihimbau bagi para pelanggar untuk segera melakukan pembayaran denda apabila telah melakukan pelanggaran selama berlalulintas.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo