Menuju konten utama

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik Secara Online & Offline

Tata cara pembayaran tilang elektronik (ETLE) baik secara offline maupun online, serta jenis-jenis pelanggarannya.

Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik Secara Online & Offline
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Tilang elektronik tersebut dinilai cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib terhadap aturan berlalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisir adanya risiko kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya pemetaan data yang menunjukan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Mengutip situs Indonesiabaik.id, ada beberapa bentuk pelanggaran dalam berlalu lintas yang terdeteksi oleh sistem tilang elektronik di antaranya yaitu:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel tatkala mengemudi
  • Melebihi batas kecepatan
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK
Sistem ETLE memungkinkan adanya bukti yang dilakukan oleh para pelanggar lalu lintas. Para pelanggar tersebut akan mendapatkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran. Setelah pelanggar mengonfirmasi kebenaran telah melakukan pelanggaran.

Hal tersebut bisa diketahui dengan cara mengakses laman website atau aplikasi ETLE. Setelah melakukan konfirmasi maka para pelanggar akan mendapati surat tilang yang dikirim secara virtual. Dari surat tilang tersebut maka para pelanggar diwajibkan melunasi biaya tilang.

Adapun cara serta langkah-langkah membayar tagihan surat tilang dapat disimak melalui paparan berikut ini.

Tata Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE

Ada beberapa cara untuk membayar surat tilang dapat melalui beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Melalui Teller Bank
  1. Ambil nomor antrian transaksi ke teller
  2. Isi slip setoran
  3. Serahkan slip setoran yang telah diisi kepada teller bank
  4. Melakukan transaksi melalui teller
  5. Simpan slip
  6. Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Melalui Laman Kejaksaan
  1. Kungjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id
  2. Masukkan nomor registrasi/nomor blangko/nomor berkas tilang
  3. Kemudian pilih opsi “Cari”
  4. Simak besaran denda tilang yang dibebankan
  5. Pilih opsi “Bayar”
  6. Setelah itu pilih platform pembayaran yang telah disediakan
  • Melalui Transfer Bank
  1. Masukan kartu ATM/PIN
  2. Pilih opsi “Menu Transaksi Lainnya”
  3. Pilih opsi “Transfer”
  4. Pilih opsi “Ke Rek Bank Lain”
  5. Masukkan kode bank (002)
  6. Kemudian masukan 15 angka dalam kode pembayaran tilang
  7. Masukan nominal pembayaran yang mesti dibayar
  8. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai
  9. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Jika pelanggar memutuskan untuk tidak membayar atau tidak sempat membayar denda tilang elektronik, maka dapat dipastikan si pelanggar akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa pemblokiran surat kendaraan

Jika sudah mendapati sanksi tersebut maka kendaraan si pelanggar akan dipersulit ke depannya. Oleh karena itu dihimbau bagi para pelanggar untuk segera melakukan pembayaran denda apabila telah melakukan pelanggaran selama berlalulintas.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yandri Daniel Damaledo