Menuju konten utama

Cara Pembayaran e-Tilang & Biaya Denda Tilang Elektronik 2022

Berikut ini cara pembayaran e-tilang atau denda tilang elektronik karena pelanggaran lalu lintas. Berapa biaya denda tilang elektronik 2022?

Cara Pembayaran e-Tilang & Biaya Denda Tilang Elektronik 2022
Polisi wanita dari Polda Sultra mengencangkan tali helm pengendara sepeda motor saat operasi kesalamatan 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Jojon/hp.

tirto.id - Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengadakan program Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Operasi Patuh ini akan menindak 8 pelanggaran lalu lintas di jalan raya melalui kamera tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara pembayaran denda tilang elektronik tersebut?

Sebenarnya, pemasangan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV, serta pembayaran tilangnya bisa dilunasi secara daring.

Normalnya, nominal denda ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang terjadi. Besarannya terentang dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Pelanggaran paling ringan adalah tidak menghidupkan lampu sein ketika akan berbelok, sementara denda paling besar adalah tidak memiliki SIM atau tidak bisa menunjukkannya ketika razia terjadi.

Akan tetapi, denda untuk Operasi Patuh Jaya ini tidak main-main, nominal dendanya bahkan melebihi angka di atas, yakni dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta rupiah.

“Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022,” pengumuman situs metro.polri.go.id.

Rincian mengenai 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Operasi Patuh Jaya 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Pengendara yang melawan arus (denda maksimal Rp250 ribu)
  2. Pengendara yang menggunakan knalpot bising (denda maksimal Rp250 ribu)
  3. Pengendara yang memakai kendaraan bermotor tidak sesuai standar (denda maksimal Rp250 ribu)
  4. Aksi balap liar atau kebut-kebutan (denda maksimal Rp3 juta)
  5. Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu)
  6. Pengendara yang tidak memakai helm ber-SNI (denda maksimal Rp250 ribu)
  7. Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman (denda maksimal Rp250 ribu)
  8. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang (denda maksimal Rp250 ribu)

Ketika sudah ditilang, baik itu melalui tilang elektronik atau tilang konvensional, pelanggar aturan lalu lintas dapat membayar dendanya secara daring dengan cara sebagai berikut.

Infografik SC 8 Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Infografik SC 8 Jenis Pelanggaran dan Sanksi. tirto.id/Fuad

Cara mengecek besaran denda di situs web kejaksaan

Pengecekan besaran denda ini dapat dilihat di situs web tilang dari Kejaksaan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Nomor tilang itu tertera di surat penilangan yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Situs web tilang Kejaksaan akan memberikan informasi mengenai tilang daring, kode pembayaran, serta jumlah nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
  5. Membayar tilang daring melalui situs tilang.kejaksaan.go.id

Prosedur membayar tilang dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan situs kejaksaan sebagai berikut.

  1. Membuka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  4. Klik tombol “Bayar”.
  5. Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi tilang melalui pelbagai platform, seperti transfer bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, dan banyak bank lainnya.
  6. Pembayaran tilang juga dapat dilakukan melalui Tokopedia/OVO, Bukalapak, Kantor Pos, hingga Finpay.

Membayar tilang melalui Mobile Banking BRI atau transfer ke Bank BRI

Jika Anda ingin membayar tilang melalui Mobile Banking BRI, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Masukkan PIN.
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Sementara itu, jika pembayarannya melalui bank lain, namun dialamatkan ke Bank BRI, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  7. Membayar tilang daring melalui Tokopedia

Selain melalui platform bank, pembayaran tilang juga bisa dilunasi melalui e-commerce Tokopedia. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs web tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Buka aplikasi Tokopedia di gawai pintar Anda.
  3. Pilih menu Top Up/Tagihan.
  4. Klik Layanan Pemerintah > Penerimaan Negara.
  5. Pilih Bayar PNPB (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan Kode Pembayaran.
  6. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda sukai, seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
  7. Selesai.

Membayar Tilang Secara Offline di Bank BRI

Selain dengan cara online di atas, pembayaran tilang elektronik juga dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor bank BRI terdekat.

Langkah-langkah pembayaran tilang secara langsung di bank BRI dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya