Menuju konten utama

Apa Itu Operasi Patuh Jaya 2022, Jadwal, Denda, Tilang & Sasarannya

Operasi Patuh Jaya 2022 hari ini mulai & sampai jam berapa perlu diketahui sebab ada ancaman denda menanti. Patuhi aturan lalu lintas agar tak kena sanksi.

Apa Itu Operasi Patuh Jaya 2022, Jadwal, Denda, Tilang & Sasarannya
Pengendara sepeda motor berkendara melawan arus karena menghindari razia polisi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Ancaman denda Operasi Patuh Jaya 2022 tak tanggung-tanggung hingga Rp3 juta. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami apa itu Operasi Patuh Jaya 2022, sasarannya, jadwal dan sampai jam berapa berlangsung, termasuk besaran denda hingga cara tilang yang diterapkan.

Mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Seturut agenda, operasi ini akan berlangsung selama dua pekan ke depan hingga tanggal 26 Juni 2022.

“Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022,” pengumuman situs metro.polri.go.id.

Dikutip dari unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni lalu, ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Sementara besaran dendanya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta.

Apa Itu Operasi Patuh Jaya 2022

Dikutip dari situs Metro.polri.go.id, Operasi Patuh Jaya 2022 adalah operasi kepolisian terpusat dari Polda Metro Jaya yang memiliki delapan sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

Infografik SC Operasi Patuh Jaya 2022

Infografik SC Operasi Patuh Jaya 2022. tirto.id/Sabit

Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas. Operasi ini bakal dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Dalam pelaksanaannya, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Jadwal Operasi Patuh Jaya 2022

Jika tidak terjadi perubahan agenda, jadwal Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Operasi tersebut dimulai sejak hari ini, Senin, 13 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2022.

Sementara untuk informasi Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai jam berapa dan sampai jam berapa belum tersiar info lebih rinci soal hal tersebut. Yang pasti, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sasaran dan Denda Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022 membidik delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas, yaitu sebagai berikut:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Cara Tilang Operasi Patuh Jaya 2022

Dikutip dari situs Metro.polri.go.id, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan bahwa kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” katanya.

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ujar Eddy menambahkan.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora