Menuju konten utama

Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik kepada pengguna jalan tol hingga akhir Maret 2022.

Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai 1 April 2022
Foto udara suasana antrean kendaraan bermotor yang melintas di titik pertemuan titik pertemuan Tol Jakarta-Cikampek elevated II dengan Tol Jakarta-Cikampek KM 48, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin (23/12/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan tilang elektronik di ruas jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.

"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Kamera pengawas akan memantau dan menangkap kecepatan kendaraan yang melintas jalan tol.

Kamera tersebut bakal dipasang di tujuh jalan tol, yakni Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek), Tol Sedyatmo arah Bandara Soetta, Tol Jakarta Inner Ring Road, Tol Jakarta Outer Ring Road, Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sambodo mengatakan sosialisasi tilang elektronik kepada pengguna jalan tol akan digelar hingga akhir Maret 2022. Sementara tilang dan penindakan mulai berlaku 1 April 2022.

"1-31 Maret, surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," jelas Sambodo.

Kamera tilang elektronik yang beroperasi 24 jam itu akan mengawasi dua hal yaitu truk berlebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading alias ODOL) dan pelanggar batas kecepatan di jalan tol.

Pelanggaran ODOL dipantau melalui perangkat pemimbang gerak atau Weigh In Motion (WIM), sedangkan pelanggaran batas kecepatan bakal ‘dipelototi’ oleh speed camera.

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan [PDF], yang terdiri dari:

  1. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota;
  3. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan;
  4. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan