tirto.id - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak rombongan pengendara motor yang memasuki Jalan Tol Layang Dalam Kota Kelapa Gading-Pulogebang. Polisi menilang 21 kendaraan bermotor dan memeriksa 28 orang atas kejadian tersebut.
Rombongan dari klub Supermoto Otomotif Jabodetabek itu melintasi jalan tol pada 22 Februari lalu. Video berisi perbuatan mereka viral di media sosial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan mereka mengklaim tidak mengetahui lajur yang dilalui merupakan jalan bebas hambatan.
“[Mereka] sudah minta maaf. 21 kendaraan kami tilang dan amankan (sita) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, 28 orang sudah kami klarifikasi,” kata Jamal saat dihubungi reporter Tirto, Senin (7/3/2022).
Rombongan pengendara motor itu dijerat Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Mereka dinilai terbukti melanggar rambu larangan sepeda motor masuk tol.
Jamal menambahkan kepolisian berkoordinasi dengan pengelola Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, yakni PT Jakarta Toll Road Development (JTD) untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kesatu, dilaksanakan penjagaan di jalan penghubung menuju tol yang tidak memiliki gardu tol oleh jajaran Satuan Petugas Jalan Raya. Kedua, diimbau agar pengelola jalan tol memasang gerbang masuk tol,” kata dia.
Rombongan pengendara motor yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (6/3/2022), dikutip dari Antara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan