Menuju konten utama

Setop Tilang Uji Emisi, Polda Metro Pilih Gencarkan Sosialisasi

Kepolisian akan menghentikan tilang uji emisi dan gencar melakukan sosialisasi sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Setop Tilang Uji Emisi, Polda Metro Pilih Gencarkan Sosialisasi
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan kendaraan tak lolos uji emisi mulai hari ini, Kamis (2/11/2023). Padahal, penilangan tersebut baru diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) kemarin.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan penghentian tilang uji emisi ini karena banyak masyarakat yang protes. Sehingga, diputuskan untuk menyetop tilang uji emisi dan perlu adanya sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," ujar Latif, Kamis (2/11/2023).

Latif mengatakan kepolisian akan fokus melakukan sosialisasi sampai waktu yang belum dapat ditentukan. Evaluasi pun akan terus dilakukan untuk melihat efektivitas sosialisasi tersebut.

"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistensi," tutur Latif.

Lebih lanjut disebutkan, Polda Metro Jaya juga langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Imbauan pun akan diubah polanya agar lebih masif lagi.

"Kalau kita melihat yang kasat mata saja, tapi kalau ada masyarakat yang sukarela untuk uji emisi, tidak masalah," kata Latif.

Ditegaskan Latif, untuk titik pemantauan tidak ada perubahan. Kendati demikian, ia memastikan tidak ada lagi anggota yang melakukan penilangan dengan memberikan denda senilai Rp250 ribu untuk motor.

"[Jika ada oknum anggota menilang] kami tegur, tidak boleh. Anggota sudah kami ingatkan betul tidak boleh," ungkap Latif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai Rabu (1/11/2023) kemarin. Rencananya, razia uji emisi ini akan dilakukan hingga akhir 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap pelaksanaan tilang uji emisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga emisi kendaraan bermotor.

Sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi pada Rabu kemarin. Puluhan kendaraan itu terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit sepeda motor. Mereka terjaring razia uji emisi yang digelar di lima titik, Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), kawasan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi," ujar Asep.

Baca juga artikel terkait TILANG UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto