Menuju konten utama

20 Mobil dan 37 Sepeda Motor Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta

Puluhan kendaraan itu terjaring razia uji emisi yang digelar di lima titik di DKI Jakarta, Rabu (1/11/2023).

20 Mobil dan 37 Sepeda Motor Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menunjukkan surat lolos uji emisi kendaraan bermotor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto melaporkan sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi pada hari ini, Rabu (1/11/2023). Puluhan kendaraan itu terdiri dari 20 unit mobil dan 37 unit sepeda motor.

Mereka terjaring razia uji emisi yang digelar di lima titik, Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), kawasan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi," ujar Asep dalam keterangan

Asep merinci kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan sebanyak 4 kendaraan, di kawasan Lebak Bulus sebanyak 2 kendaraan, di Jalan Lodan sebanyak 6 kendaraan, di Jalan Pemuda sebanyak 3 kendaraan, dan di Jalan Puri Lingkar Luar sebanyak 5 kendaraan

Sementara kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan sebanyak 19 kendaraan, kawasan Lebak Bulus sebanyak 1 kendaraan, Jalan Lodan sebanyak 13 kendaraan, dan di Jalan Puri Lingkar Luar sebanyak 4 kendaraan.

"Kendaraan roda dua yang lulus uji emisi di Jalan Pemuda sebanyak 100 persen," kata Asep.

Dalam razia tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menyelenggarakan razia tilang uji emisi sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.

Asep menegaskan hingga saat ini DLH DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” ucap Asep.

Menurut Asep, edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan DLH dengan berbagai macam cara dan pendekatan.

“Mulai dari program Uji Emisi Gratis, Uji Emisi Akbar serentak tiga provinsi, Pekan Uji Emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” kata dia.

Asep bilang upaya ini dilakukan untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor untuk udara yang lebih bersih. Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara Jakarta juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Gilang Ramadhan