Menuju konten utama

Kendaraan di Atas 3 Tahun Jadi Sasaran Razia Uji Emisi

Sasaran tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas tiga tahun.

Kendaraan di Atas 3 Tahun Jadi Sasaran Razia Uji Emisi
Razia uji emisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta. tirto.id/ Avia

tirto.id - Tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta kembali diterapkan, Rabu (1/11/2023). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Kuswanto menuturkan sasaran razia untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat berusia di atas tiga tahun.

"Bagi kendaraan yang di bawah 3 tahun kami persilakan untuk melintas melanjutkan perjalanan tetapi bagi kendaraan yang di atas usia 3 tahun maka akan kami setop untuk kemudian melakukan uji emisi," kata Agus saat pelaksanaan perdana razia tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Agus menuturkan mekanisme razia uji emisi yaitu pertama kendaraan yang melintas dan diperkirakan di atas tiga tahun akan disetop oleh Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya secara random. Kemudian nantinya akan dilaksanakan uji emisinya.

Selanjutkan kendaraan akan dicek di aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id milik Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta. Dia menjelaskan nantinya akan terlihat kendaraan yang sudah melaksanakan dan belum melakukan uji emisi dari nomor polisi.

"Kalau ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang sudah kami siapkan untuk kemudian nanti dicek uji emisinya seperti apa," ungkap Agus.

Apabila ternyata hasil emisinya dinyatakan tidak lulus, maka pengendara akan dikenakan sanksi. Dia menuturkan, sesuai UU Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak lulus emisi akan didenda Rp250 ribu. Kemudian untuk kendaraan roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Penyelenggaraan uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali mulai pukul 08.00 hingga 10.00 di titik lokasi yang sudah kita tentukan. Tiap minggu itu enggak hanya sekali tetapi bisa dua hingga tiga kali," tutur Agus.

Untuk menghindari tilang uji emisi, Agus menyarankan pengendara kendaraan roda dan roda empat untuk melakukan uji emisi di bengkel resmi yang terafiliasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.

"Kami imbau untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait RAZIA UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin