Menuju konten utama

Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Tanpa Kenakan Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor tanpa menjatuhkan sanksi denda.

Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi Tanpa Kenakan Tilang
Razia uji emisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta. tirto.id/Avia

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan uji emisi kendaraan bermotor tanpa menjatuhkan sanksi denda. Razia tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya.

"Untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya Ditlantas Polda Metro Jaya,” demikian keterangan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip Tirto, Jumat (3/11/2023).

Dengan tidak adanya penerapan sanksi denda uji emisi, pihak kepolisian tidak akan menilang kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan uji emisi. Sebagai gantinya, polisi akan memberikan surat wajib servis kepada pengendara.

“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” ujar Ani.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Dengan melakukan uji emisi masyarakat turut berpartisipasi menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

"Pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi ini akan terus diberlakukan sampai akhir tahun ini," ujar Ani.

Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi sejak 1 November 2023.

“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tegas Ani.

Isi Pergub No 66 tahun 2020 adalah setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L.

Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi. Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Ani.

Selain melakukan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, upaya lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara, yaitu pemasangan water mist di gedung, penanaman pohon, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan industri yang berpotensi mencemari udara, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca juga artikel terkait RAZIA UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang