Menuju konten utama

Pemprov DKI Melawan Polusi, Disinsentif Uji Emisi Jadi Solusi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangani polusi udara melalui sejumlah program.

Pemprov DKI Melawan Polusi, Disinsentif Uji Emisi Jadi Solusi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangani polusi udara melalui sejumlah program. Salah satunya mengintegrasikan lokasi parkir dengan sistem disinsentif uji emisi. FOTO/ Dishub DKI

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangani polusi udara melalui sejumlah program. Salah satunya mengintegrasikan lokasi parkir dengan sistem disinsentif uji emisi.

Program ini menyasar pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi untuk membayar biaya lebih tinggi daripada pengendara yang kendaraannya lolos uji emisi. Dengan demikian, pengendara kendaraan yang tak lolos uji emisi tidak mendapatkan subsidi parkir dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan, tujuan disinsentif tarif parkir tersebut untuk mengendalikan pencemaran udara dari sektor transportasi. Disinsentif uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Diamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi," ucap Asep, Minggu (2/5/2024).

Ia mengungkapkan, DLH DKI Jakarta hendak memperbanyak lokasi parkir yang menerapkan disinsentif uji emisi. Pihaknya pun mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta agar menambah jumlah kantong parkir dengan disinsentif uji emisi masing-masing.

Misalnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol masing-masing menambah kantong parkir dengan disinsentif uji emisi. Selain penambahan di lokasi milik pemerintah, DLH DKI Jakarta juga akan menambah kantong parkir dengan disinsentif uji emisi di lokasi swasta.

"Untuk lokasi parkir yang dikelola swasta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Karenakan kondisi saat ini tarif parkir yang diterapkan di lokasi parkir swasta sudah menerapkan tarif parkir tertinggi," urai Asep.

Pemprov DKI Jakarta menangani polusi udara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangani polusi udara melalui sejumlah program. Salah satunya mengintegrasikan lokasi parkir dengan sistem disinsentif uji emisi. FOTO/ Dishub DKI

Ia menuturkan, penambahan kantong parkir tersebut dilakukan agar masyarakat rutin menyervis kendaraan bermotor masing-masing. Dengan demikian, emisi gas buang kendaraan bermotor warga Jakarta tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Menurut Asep, tarif parkir disinsentif uji emisi tergolong sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dishub DKI Jakarta mengelola PAD tarif parkir itu.

"Memperbanyak lokasi parkir yang menerapkan disinsentif parkir bertujuan [agar masyarakat] melakukan uji emisi, sehingga mau melakukan perawatan dan servis kendaraan secara rutin. Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan ambang batas uji emisi gas buang kendaraan," katanya.

Asep menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mencari tempat uji emisi. Sebab tempat uji emisi akan semakin banyak, seiring dengan pertambahan kantong parkir disinsentif uji emisi.

"Jika lokasi parkir yang menerapkan disinsentif parkir sudah banyak, otomatis tempat uji emisi akan berkembang sesuai kebutuhan. Saat ini tempat uji emisi menunggu kepastian pelaksanaan uji emisi berjalan sesuai regulasi yang ada," paparnya.

Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam. Sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.

Rencananya, akan ada 131 kantong parkir yang terintegrasi dengan sistem disinsentif uji emisi. Lokasinya di pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta gedung layanan pemerintahan atau lembaga.

Lokasi Uji Emisi di Tempat Strategis

Pengamat tata kota, Nirwono Yoga, mendukung langkah Pemprov DKI untuk menambah jumlah lokasi uji emisi di Jakarta. Menurutnya, lokasi uji emisi tersebut sebaiknya berada di tempat-tempat strategis.

"Pemprov DKI harus memperbanyak lokasi uji emisi di tempat strategis, perkantoran, atau pusat perbelanjaan. Ini juga harus didukung atau diperbanyak bengkel-bengkel resmi untuk membantu atau menyervis kendaraan agar lolos uji emisi," tutur Nirwono melalui pesan singkat.

Selain itu, ia pun meminta Pemprov DKI dapat menyesuaikan biaya uji emisi dengan kemampuan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan penerapan disinsentif, Pemprov DKI diharapkan pula terus mendorong masyarakat untuk mengganti kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan dengan energi terbarukan. Dengan demikian, polusi udara dapat ditekan.

"Pemprov DKI juga harus menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi, mulai dari perluasan ganjil genap, jalan berbayar elektronik, meniadakan parkir liar, hingga parkir on street," ujar Nirwono.

Hingga kini, total ada 51 kantong parkir yang telah menerapkan disinsentif uji emisi di DKI Jakarta. Berikut sebelas di antaranya:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Pemprov DKI Jakarta menangani polusi udara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menangani polusi udara melalui sejumlah program. Salah satunya mengintegrasikan lokasi parkir dengan sistem disinsentif uji emisi. FOTO/ Dishub DKI

Masyarakat Mulai Taat Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kini semakin banyak warga masyarakat yang rutin melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotornya masing-masing. Fenomena tersebut tidak lain berkat pengenaan disinsentif tarif parkir.

"Saat ini masyarakat atau pengguna jasa parkir yang di lokasi penerapan disinsentif tarif parkir sudah mulai taat uji emisi, sehingga lebih banyak kendaraan lulus uji emisi di lokasi parkir," bebernya.

Namun, Syafrin mengakui, tarif parkir tinggi untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum bisa diterapkan di kantong parkir milik swasta. Sebab biaya parkir pihak swasta telah diregulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

"[Karena itu], saat ini Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran sedang mendorong revisi biaya parkir untuk lokasi parkir swasta," pungkas Syafrin.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang