Menuju konten utama

Dukcapil: Pengaktifan Kembali NIK Bisa Dilakukan Kapanpun

Pengaktifan kembali NIK DKI Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapanpun.

Dukcapil: Pengaktifan Kembali NIK Bisa Dilakukan Kapanpun
Warga penghayat kepercayaan menunjukan KTP yang telah diperbaharui pada kolom Agama menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Balai Desa Singolatren, Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (2/6/2021). Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengungkapkan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapanpun atau tak ada batas waktu maksimal.

Program pembekuan diketahui sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Untuk pengaktifan kembali dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak tanpa ada batas waktu yang ditentukan (kapanpun)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Budi menuturkan, melalui Dinas Dukcapil, dilakukan penataan dan penertiban administrasi kependudukan. Lalu, demi menjaga keakuratan data kependudukan serta terhindar dari pemanfaatan pengaktifan oleh warga yang secara "de facto" memang tidak berdomisili di Jakarta, maka program ini tetap dilakukan dengan verifikasi secara langsung oleh petugas pemangku kepentingan setempat.

"Namun bagi masyarakat yang memang ingin memindahkan secara sadar karena sudah tidak sesuai domisili bisa langsung ke layanan daring kami," tutur Budi.

Selain itu, layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas Dukcapil meminta warga yang menemukan adanya pungutan liar untuk segera melapor ke nomor 081318882047.

Petugas dukcapil yang terbukti melakukan pungli dalam program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Di bawah ini cara cek NIK KTP secara online apakah masih aktif atau tidak:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui tautan ini. https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
  • Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
  • Masukkan nomor NIK pada kolom yang telah disediakan.
  • Isi captcha yang tertera agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  • Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
  • Jika NIK terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"

Cara Pengaktifan Kembali (Reaktivasi) NIK KTP Secara Online

Jika Anda menemukan KTP Anda dinonaktifkan, Anda bisa mengajukan reaktivasi kembali melalui:

  • Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
  • Petugas kelurahan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  • Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
  • Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
  • Penting untuk mengikuti prosedur ini secara cermat dan membawa bukti pendukung jika diperlukan, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW setempat.

Baca juga artikel terkait NIK KTP

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin