Menuju konten utama

Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023

Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (18/9/2023). Operasi kepolisian tersebut bakal berlangsung dua pekan hingga 1 Oktober 2023.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan sebanyak 2.939 personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resor (Satgasres) dikerahkan dalam operasi tersebut.

"Dengan melibatkan personel dari satuan tugas daerah yaitu 1.349 personel, dan dari satuan tugas polres itu 1.590 personel," kata Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Jenderal bintang satu itu mengatakan operasi ini digelar dengan tujuan

untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini berupaya menurunkan angka kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar).

"Oleh karena itu, kami berharap operasi zebra 2023 ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalin, sehingga dilakukan pencegahan tepat sasaran," tutur Suyudi.

Kepolisian menyasar 15 jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya pada 18 September-1 Oktober 2023 sebagai berikut:

1.Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pelanggan/ Pengendara di bawah pengaruh alkohol

3.Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pelanggan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pembelian melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor dua, roda empat atau lebih roda yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor dua, roda empat atau lebih roda yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan atau roda empat yang tidak roda dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan untuk fungsinya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

15. Penertiban pembohong parkir

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan