Menuju konten utama
Sindikat Narkoba Internasional

Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka TPPU Kasus Fredy Pratama

Bareskrim Polri menetapkan selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU) sebagai tersangka pencucian uang sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Selebgram Nur Utami Jadi Tersangka TPPU Kasus Fredy Pratama
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan, Nur Utami (NU) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (18/9/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka Nur berperan menampung hasil penjualan narkoba. Ia kemudian membelanjakan uang tersebut untuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

"NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali wilayah sulsel bersama WW yang sudah ditangkap dan ditahan sebelumnya," tutur Jayadi.

Hingga kini, Fredy Pratama masih diburu polisi dalam kasus narkoba. Polri telah menerbitkan red notice untuk gembong narkoba jaringan internasional tersebut.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Jayadi mengatakan Bareskrim bakal terus bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri melalui interpol untuk mencari keberadaan Fredy.

"Prioritas pertama Thailand. Berikutnya negara-negara tetangga," kata Jayadi.

Perwira menengah Polri itu menyakini Fredy masih berada di kawasan Asia Tenggara.

"Dugaan sementara demikian, tetapi juga kita tidak fokus wilayah itu. Negara lain juga akan terus komunikasi," tutur Jayadi.

Fredy Pratama telah menjadi buron sejak 2014 silam. Namun, penerbitan red notice terhadap Fredy baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Fredy Pratama dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan beberapa kepolisian negara tetangga, yaitu Kerajaan Thailand, Kerajaan Malaysia, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Antinarkotika Amerika Serikat.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Fredy Pratama juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan