Menuju konten utama

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Polri menilai ada pihak yang melindungi gembong narkoba, Fredy Pratama di Thailand, bahkan polisi di sana sulit menangkapnya.

Bareskrim Masih Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim menangkap empat orang jaringan gembong narkoba, Freddy Pratama. FOTO/Dok. Polri

tirto.id - Bareskrim menangkap empat Warga Negara (WN) Malaysia, yang menyelundupkan 15 kilogram narkoba jenis sabu, melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Keempat orang tersebut diduga masih termasuk jaringan gembong narkoba, Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan keempat WN Malaysia itu berinisial M, L, G, dan O, yang ditangkap pada Selasa (14/1/2025).

"Barang buktinya jumlahnya 15 kilo yang sudah diamankan," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Keempat tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di sebuah minimarket. Kemudian, di sebuah salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mukti menyebut, M sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap oleh pihak Bea Cukai dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, kata Mukti, selain empat orang tersangka tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang WN Malaysia lainnya, berinisial T, sebagai tersangka, yang berhasil melarikan diri, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sedang koordinasi dengan PDRM (Polisi Diraja Malaysia)" ujarnya.

Selain itu, Mukti menegaskan, keempat orang yang telah ditangkap tersebut, bertindak sebagai penjual sabu di Jakarta. Sedangkan T diduga sebagai penyuplai.

Dia juga mengatakan penyelundupan narkoba ini diduga merupakan jaringan dari gembong narkoba, Fredy Pratama, yang disebut masih melakukan pengedaran narkoba di Indonesia.

"Kemungkinan ada ya," tuturnya.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan WN Malaysia

Bareskrim menangkap empat Warga Negara (WN) Malaysia, yang menyelundupkan 15 kilogram narkoba jenis sabu. FOTO/Dok. Polri

Bongkar Penyelundupan Sabu 135 Kilogram dari Thailand

Masih terkait jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri juga mengungkap penyelundupan sabu dari Thailand seberat 135 kilogram. Empat orang ditangkap, yakni I, F, E, dan M, semuanya berasal dari Aceh.

Keempat tersangka tersebut, ditangkap di Pantai Ujung Biang, Desa Anggar, Barat Laut, Bandar Sakti, Lhokseumawe, Aceh, pada Februari 2025.

"Kami dapat laporan, akan ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama," kata Mukti.

Mukti mengatakan, sabu yang diduga berasal dari Freddy tersebut, akan diedarkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Medan.

"Pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama," jelasnya.

Masih Kesulitan Tangkap Fredy Pratama

Bareskrim Polri mengakui masih kesulitan menangkap Fredy Pratama, yang menjadi buron sejak 2014 dan masih mengedarkan narkoba di Indonesia melalui jaringan-jaringannya.

Mukti mengatakan ada pihak yang melindungi Fredy yang saat ini berada di Thailand. Bahkan, polisi Thailand sulit menyentuh Fredy.

"Fredy masih dilindungi di Thailand. Kita belum bisa jangkau dia. Dia kan gembong. Gembong narkotika yang sulit disentuh oleh polisi Thailand," kata Mukti.

Meski keberadaanya sulit ditemukan, narkoba milik Fredy sangat mudah ditebak, yaitu dengan menggunakan kemasan teh Cina.

" Ya, semua teh Cina pasti punya Fredy," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto