Menuju konten utama

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan

Hakim praperadilan menyatakan status perkara Hasto yang sudha dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta membuat permohonan praperadilannya dinyatakan gugur.

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Hasto Terkait Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelum diperiksa KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan, gugur.

Hakim beralasan, perkara pokok kasus perintangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sehingga status Hasto telah berubah menjadi terdakwa, bukan lagi tersangka.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, hakim juga menyatakan tidak membebankan biaya perkara baik kepada pemohon, maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap telah digugurkan oleh Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, dengan alasan yang sama, yakni terkait dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Praperadilan kasus suap dan perintangan penyidikan ini, merupakan dua permohonan, usai praperadila Hasto sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedua praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, KPK selaku tergugat tidak datang sehingga kedua sidang tersebut ditunda dengan tanggal berbeda, yakni praperadilan suap digelar pada 10 Maret 2025 dan perintangan penyidikan pada 14 Maret 2025.

Namun, pada 6 Maret 2025, penyidik KPK melimpahkan kasus Hasto ke penuntut umum. Kemudian, sehari setelahnya, pada 7 Maret 2025, penuntut umum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor, dan dijadwalkan sidang perdana pada 14 Maret 2025.

Atas pelimpahan tersebut, kedua praperadilan Hasto dinyatakan gugur dan sidang perkara pokok perdana Hasto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat(14/3/2025).

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher