tirto.id - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan, gugur.
Hakim beralasan, perkara pokok kasus perintangan penyidikan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sehingga status Hasto telah berubah menjadi terdakwa, bukan lagi tersangka.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak membebankan biaya perkara baik kepada pemohon, maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Sebelumnya, praperadilan Hasto terkait kasus suap telah digugurkan oleh Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, dengan alasan yang sama, yakni terkait dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praperadilan kasus suap dan perintangan penyidikan ini, merupakan dua permohonan, usai praperadila Hasto sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedua praperadilan tersebut awalnya dijadwalkan pada 3 Maret 2025. Namun, KPK selaku tergugat tidak datang sehingga kedua sidang tersebut ditunda dengan tanggal berbeda, yakni praperadilan suap digelar pada 10 Maret 2025 dan perintangan penyidikan pada 14 Maret 2025.
Namun, pada 6 Maret 2025, penyidik KPK melimpahkan kasus Hasto ke penuntut umum. Kemudian, sehari setelahnya, pada 7 Maret 2025, penuntut umum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor, dan dijadwalkan sidang perdana pada 14 Maret 2025.
Atas pelimpahan tersebut, kedua praperadilan Hasto dinyatakan gugur dan sidang perkara pokok perdana Hasto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat(14/3/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher