tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan renvoi atau perbaikan surat dakwaan untuk tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa menyampaikan perbaikan kepada majelis hakim atas kesalahan penulisan pasal dalam dakwaan terhadap Sekjen PDIP itu. Seharusnya, poin dakwaan ditulis KUHP, tetapi malah tertulis KUHAP.
"Mohon izin Yang Mulia, sebelum dilanjutkan Yang Mulia. Kami ada renvoi sedikit Yang Mulia, di halaman 5, ada renvoi sedikit di dakwaan di halaman 5," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Namun, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan keberatan atas perbaikan tersebut. Dia mengatakan, JPU KPK telah menyerahkan surat dakwaan kepadanya seminggu yang lalu, tetapi baru diperbaiki hari ini.
"Izin Yang Mulia, ini karena kami kan sudah terima dakwaannya kemarin Minggu lalu baru hari ini renvoi, kami sampaikan keberatan Yang Mulia," kata Ronny.
Mendengar keberatan dari kubu Hasto, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengatakan akan mencatat keberatan tersebut, dan mempersilahkan JPU KPK untuk melakukan perbaikan.
Kuasa Hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengatakan, meski hanya kesalahan pada satu huruf, tetapi hal tersebut merubah makna yang sangat besar.
"Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami," kata Febri.
Kemudian, hakim meminta kepada kedua pihak untuk fokus terlebih dahulu pada eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan oleh Hasto pada Jumat (21/3/2025) mendatang.
Diketahui, Jaksa telah membacakan surat dakwaan terhadap Hasto terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Hasto didakwa memerintahkan kepada buron Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti ponsel. Perbuatan Hasto dinilai telah menghambat penyidik melakukan tindak terhadap Harun yang juga tersangka dalam kasus suap ini.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam kasus suap, Hasto didakwa telah membantu Harun Masiku merebut kursi parlemen pada 2019 lalu dengan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher