Menuju konten utama

Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk memburu tersangka sekaligus buronan kasus narkoba kelas kakap, Fredy Pratama sejak Juni 2023

Polri Terbitkan Red Notice Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sejumlah tersangka berdiri membelakangi barang bukti kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk memburu tersangka sekaligus gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.

Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

"[Terbit red notice] Sejak Juni 2023," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (13/9/2023).

Sementara itu, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pihaknya bakal terus bekerja sama dengan kepolisian di luar negeri melalui interpol untuk mencari keberadaan Fredy. Adapun prioritas utama penyidik memburu Fredy di Thailand.

"Prioritas pertama Thailand. Berikutnya negara-negara tetangga," kata Jayadi.

Perwira menengah Polri itu meyakini Fredy masih berada di kawasan negara-negara ASEAN.

"Dugaan sementara demikian, tetapi juga kita tidak fokus wilayah itu. Negara lain juga akan terus komunikasi," tutur Jayadi.

Fredy Pratama sendiri telah menjadi buron sejak 2014 silam. Namun, penerbitan red notice terhadap Fredy baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Fredy Pratama dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan beberapa kepolisian negara tetangga yaitu Kerajaan Thailand, Kerajaan Malaysia, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Antinarkotika Amerika Serikat.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Fredy Pratama juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosok Fredy Pratama

Penyidik menyita barang bukti dan aset Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan dan telah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2014.

Fredy Pratama mengendalikan distribusi narkoba dari Thailand ke Indonesia. Selama melakukan tindakan tersebut, ia melakukan operasi plastik untuk mengubah identitasnya agar terhindar dari pantauan polisi.

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu-sabu dengan jumlah 10,2 ton, ekstasi 116,346 butir, uang tunai Rp4,82 miliar kendaraan 13 unit, dan bangunan 6 unit.

Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut didistribusikan dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas.

Target pasar jaringan narkoba Fredy Pratama yang didistribusikan dari Thailand yaitu Malaysia dan Indonesia

Ada 39 orang dari jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap tim khusus Escobar Indonesia. Masing-masing dari mereka memiliki peran di setiap daerah baik pasukan wilayah, bagian pembuatan dokumen, hingga penyebarannya.

Sementara tim Escobar Indonesia berjumlah 109 orang hingga kini masih memburu gembong dari jaringan narkoba internasional tersebut yaitu Fredy Pratama.

Baca juga artikel terkait FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat