Menuju konten utama

15 Tersangka Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi

Fredy Kusnadi ditangkap pada Jumat (19/2) pagi di Kemayoran, Jakpus dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

15 Tersangka Mafia Tanah Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi
Dino Patti Djalal. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma)

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Fredy Kusnadi yang diduga menjadi mafia tanah dalam kasus yang menimpa Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino Patti Djalal. Fredy ditangkap pada Jumat (19/2) pagi di Kemayoran, Jakarta Pusat dan langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut. Selanjutnya, Satgas Mafia Tanah akan terus bekerja untuk melindungi dan membela masyarakat pemilik tanah yang sah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Pengusutan pada kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ada tiga laporan polisi dalam kasus ini dan 15 tersangka telah ditangkap, termasuk salah satunya adalah Fredy Kusnadi.

Lokasi rumah yang bersengketa yakni di kawasan Pondok Pinang, Cilandak, dan Kemang. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan. Fadil mengatakan ketika beraksi, sindikat ini berbagi peran.

“Ada yang bertindak selaku aktor intelektual, menyiapkan sarana dan prasarana, mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan, berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah dan sebagai pemilik sertifikat tanah,” kata Fadil.

Usai melihat rumah, bangunan, tanah yang dijual, kelompok itu mulai menjalankan peran. Polisi membagi tiga kategori dalam perkara ini. Pertama, adalah korban, pemilik sertifikat hak milik sekaligus bangunan; kedua, ialah kelompok pelaku mafia tanah; dan ketiga yakni adalah korban pembeli.

Pengusutan perkara ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menindak tegas siapapun yang berkelindan dalam mafia tanah.

Maka guna menindaklanjuti perintah Kapolri, Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN dapat mengadu ke nomor telepon 0812-817-1998.

Nantinya satgas ini juga akan melibatkan tim dari Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sindikat tersebut lantaran ada karakteristik yang berbeda di dalam kejahatan mafia tanah.

Dalam perkara ini, Zurni Hasyim Djalal menjadi sasaran mafia tanah bukan kali pertama. Puncak kegeraman Dino meletup karena tiga titik rumah dan tanah milik keluarga besarnya jadi sasaran sindikat mafia tanah.

Tanah pertama berada di Pondok Indah, Kebayoran Lama. Dilaporkan April 2020; kedua tanah di Kemang dilaporkan pada November 2020; dan tanah di Jalan Paradiso, Cilandak Barat dilaporkan pada Januari 2021.

Kasus ini mencuat setelah Januari lalu, kuasa hukum Fredy datang ke rumah Zurni di Cilandak Barat hendak mengubah nama kepemilikan. Padahal Zurni dan keponakan Dino, Yurmisnawita, tak pernah menjual tanah tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS MAFIA TANAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto