Menuju konten utama

Sengkarut Penutupan Harian Indopos Berujung Perselisihan Karyawan

Karyawan Indopos mengadu ke pemerintah karena berbagai persoalan ketenagakerjaan yang menimpa mereka. Termasuk dalam hal upah yang rendah.

Sengkarut Penutupan Harian Indopos Berujung Perselisihan Karyawan
Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPMI) melihat penyebab sedikitnya jumlah serikat pekerja media di Jakarta memang beragam. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Sebanyak 35 karyawan koran harian Indopos mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Selasa (16/2/2021). Para pekerja yang bergabung dalam Serikat Pekerja Indopos (SP-IP) ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan ada dua permasalahan yang dicatat. Pertama, persoalan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP); kedua, ketidakjelasan status kepegawaian setelah perusahaan berhenti beroperasi.

“Untuk hasilnya kami masih menunggu surat pemanggilan dari dinas sekitar 10 hari kerja,” ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (17/2/2021).

Persoalan bermula ketika manajemen mengumumkan koran harian dan situs berita berhenti beroperasi per Senin 4 Januari 2021 melalui pesan singkat WhatsApp grup Keluarga Besar Indopos—berisi seluruh karyawan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Indopos RD.

Dalam pesan lanjutan, RD berjanji perusahaan akan memenuhi hak upah karyawan selama satu bulan dengan perhitungan nominal terakhir di masa pandemi COVID-19. “Dia berjanji dengan batas waktu penyelesaian 6 Januari 2021,” ujar Sekjen SP-IP Sicillia kepada reporter Tirto, Rabu.

Janji tersebut tak terealisasi pada tenggat yang telah ditentukan. SP-IP lantas mengundang RD dalam perundingan bipartit pada 11 Januari 2021 dan yang bersangkutan absen. Perundingan diatur ulang dua hari kemudian dan RD hadir.

Pada perundingan tersebut RD bersedia membuat surat pernyataan berisi: akan menyerahkan surat PHK dan paklaring selambatnya 20 Januari 2021; akan menyampaikan hasil pembicaraan dirinya dengan komisaris utama terkait pesangon pekerja yang di-PHK selambatnya 20 Januari 2021; akan membayarkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan terhitung Agustus hingga Desember 2020; dan bersedia diseret ke ranah hukum (pidana, perdata, atau perselisihan industrial), jika tidak memenuhi poin-poin di atas.

SP-IP mengirimkan undangan bipartrit ke-3 dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya pada 20 Januari 2021 dan RD kembali tidak hadir.

“Karena bipatrit menemui jalan buntu, kami tempuh tripartit,” ujar Sisil.

Sisil mengatakan dari poin-poin yang dibuat oleh RD hanya klausul BPJS Ketenagakerjaan yang sudah perusahaan rampungkan. Perusahaan belum memperjelas status pegawai Indopos: sudah dipecat atau belum.

“Per Januari ini kami sudah tidak digaji dan Februari ini kita belum tahu juga apakah digaji atau tidak,” keluh Sisil.

Selain persoalan status, yang mereka catat dalam Disnakertrans DKI Jakarta juga persoalan upah rendah. Semasa bekerja, para karyawan Indopos hanya mendapatkan gaji Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan dan hal tersebut berlangsung sejak 2016. Upah sebesar itu itu tidak pandang bulu karena juga diterapkan kepada pegawai dengan masa kerja di atas lima tahun.

“Dalam beberapa rapat kami juga minta [kenaikan gaji] tapi belum direspons. Alasannya kalau perusahaan sudah sehat,” tutur Sisil.

Tirto telah menghubungi Direktur Indopos RD sebanyak dua kali pada Kamis (17/2/2021), namun yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan instansinya sudah menerima catatan SP-IP dan akan segera menjadwalkan tahap klarifikasi dan mediasi. “Semoga lancar dan ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu.

Sementara Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Taufiqurrahman mengatakan organisasinya “mendorong persoalan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana yang menjadi dasar dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pihak pekerja dan manajemen pada saat awal.”

Kepada reporter Tirto, Rabu, ia juga mengatakan para pekerja media penting mendirikan serikat sebagai wadah perjuangan. Serikat penting karena faktanya kasus yang menimpa karyawan PT Indopos Intermedia Press bukan hal baru dalam industri media. AJI Jakarta mencatat 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media selama Maret 2020 hingga Desember 2020, tidak termasuk perkara The Jakarta Post, Suara Pembaruan, dan Indopos.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino