Menuju konten utama

Kapolri Tindak AKP Andri terkait Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diduga terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kapolri Tindak AKP Andri terkait Kasus Narkoba Fredy Pratama
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang ditangkap Bareskrim Polri. AKP Andri diduga terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

"Yang jelas kalau di Polri kita, kan, sudah menyampaikan secara tegas bahwa kita akan selalu melakukan punishment dan juga reward," kata Kapolri di Ballroom Opus, Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Jenderal bintang empat itu mengatakan terhadap anggota yang baik tentunya akan diberikan apresiasi, tetapi bagi anggota yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.

"Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan, ya, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," tutur Listyo.

Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan penindakan mulai dari proses pidana hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik.

"Kalau dia masih menjadi polisi, ya, kita proses etik dengan risiko PTDH. Kalau masalah-masalah seperti ini, saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tutup Kapolri.

AKP Andri Gustami diduga berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba yang dikendalikan Fredy.

Selain itu, AKP Andri Gustami juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma. Dalam kasus tersebut, Andri juga berperan sebagai kurir.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mengusut kasus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Fredy Pratama diduga memiliki aset fantastis hingga mencapai Rp10 triliun dari aktivitas perdagangan narkoba.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Fredy Pratama dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan beberapa kepolisian negara tetangga, yaitu Kerajaan Thailand, Kerajaan Malaysia, serta dukungan dari Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Antinarkotika Amerika Serikat.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Fredy Pratama juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim satuan khusus Bareskrim Polri saat ini masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama dengan sandi operasi "Escobar Indonesia". Tim tersebut dibentuk pada Mei 2023 dan telah menangkap 39 pelaku tindak pidana narkoba di bawah jaringan Fredy Pratama.

Baca juga artikel terkait FREDY PRATAMA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan