Menuju konten utama

Bareskrim Terus Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

Penyidik Bareskrim telah menyita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga gembong narkoba Fredy Pratama.

Bareskrim Terus Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melacak aset gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Mukti Juharsa mengatakan pelacakan aset dilakukan sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka narkoba kelas kakap itu.

Saat ini, penyidik telah menyita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga Fredy Pratama.

"Rp273 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP [Fredy Pratama]," kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2023).

Mukti mengatakan keluarga Fredy tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba. Namun, mereka ikut didalami hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.

"Mereka [keluarga sejak 2014] juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). TPPU saja (pendalaman keluarga)," tutur Mukti.

Diketahui, total aset milik Fredy Pratama saat ini diperkirakan mencapai Rp10,5 triliun.

Jumlah itu merupakan dari barang bukti narkotika dalam kasus ini, yakni 10,2 ton sabu-sabu dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Polri sendiri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020-2023. Hal itu berdasarkan 408 laporan polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap sebanyak 884 orang sebagai tersangka. Adapun 39 tersangka di antaranya ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia sejak Mei 2023.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

Pasal TPPU diterapkan guna memiskinkan para tersangka kasus narkoba itu. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” tutur Wahyu.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto